LAMPUNG SELATAN -(deklarasinews.com)- Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.
Untuk rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2025 tersebut, disampaikan Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, dalam rapat paripurna bersama anggota DPRD Lampung Selatan di ruang sidang, Jum,at (12/7/2024).
Menurut apa yang di sampaikan Sekda, Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan,
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah, bahwa proses penyusunan KUA PPAS APBD.
“saya sampaikan ringkasan proyeksi pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 2 triliun 398 miliar 35 juta 489.547 Rupiah,” Kata Sekda saat menyampaikan di paripurna
Sedangkan untuk belanja daerah di proyeksikan sebesar 2 triliun, 2 milyar 489.000.547 rupiah, pada tahun 2025, untuk pendapatan asli Kabupaten Lampung Selatan sebesar, 395 miliar 470 juta 66.547, pendapatan transfer daerah 2 triliun 2 miliar 564.883.000.
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan kegunaan belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada Tahun 2025 diprioritaskan untuk penyediaan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur wilayah, pengentasan kemiskinan ekstrim, serta penanganan stunting.
Thamrin berharap, nota pengantar yang telah disampaikan, dapat dibahas dan dapat disepakati bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam suatu Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Mendengar paparan Sekda Lampung Selatan, para Anggota Fraksi-fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, PKS, PKB, Golkar, PAN, GERINDRA, DEMOKRAT DAN Fraksi Gabungan memberikan pandangan.
Terlihat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi Wakil ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, semua fraksi menyetujui dan bersedia untuk membahas kembali Bersama Badan Anggaran ( Banggar). (*)