PESAWARAN –(deklarasinsews.com)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan empat orang pemuda.

Empat pemuda yang diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran, karena di duga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba. Bag (18), Agu (20), Kha (17), dan DHA (17), semuanya warga Desa karang anyar Kecamatan Gedong Tataan.

Kapolres pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, S.Ik, MH menjelaskan, terungkapnya perkara penyalahguna Narkoba berkat informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Karang Anyar kerap dipakai untuk transaksi narkoba, dan langsung di tindak lanjuti oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku para pemuda ini,  Anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dan berhasil mengamankan dan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki An. Bag dan Agu, pada saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya. Selasa, (25/08/2020).

Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya.

“Dari hasil pengembangan, Anggota kembali berhasil mengamankan Dha dan Kha. Dengan Barang Bukti 9 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu. Yang selanjutnya ke 4 tersangka dibawa ke Polres Pesawaran, guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Ke empat tersangka dan barang bukti 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram, 2 buah kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 buah dompet kecil warna biru. tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para pelaku harus meringkuk di sel Polres Pesawaran. (Dedi/Roni).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.