Satpol PP Tertibkan 10 Kios Liar di Sematang Borang, Diduga Terkait Konflik Lahan Bersertifikat ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang menertibkan 10 petak kios liar yang berdiri di persimpangan Jalan Tansa Trisna dan Jalan Ki Atmaja, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Senin (2/3/2026). Penindakan dilakukan karena bangunan semi permanen tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan berdiri di atas jalur hijau yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha.

‎‎Dalam operasi penertiban, petugas mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator serta dua unit dump truk untuk merobohkan kios-kios yang sebelumnya digunakan sebagai lapak berdagang. Proses pembongkaran berlangsung relatif kondusif tanpa kericuhan ataupun perlawanan dari para penghuni.

‎‎Sebelum alat berat diturunkan, pedagang diberi kesempatan untuk mengosongkan dan mengevakuasi barang dagangan mereka dari dalam kios. Langkah ini, menurut Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) yang telah dijalankan.

‎‎“Kami sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik dan penghuni kios. Bahkan sejak surat pertama sudah kami panggil untuk klarifikasi. Terakhir, kami beri waktu 3×24 jam untuk mengosongkan bangunan sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujar Herison.

‎‎Ia menegaskan, keberadaan kios tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, bangunan juga bertentangan dengan Pasal 26 huruf b Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007.

‎‎Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan di daerah milik jalan dan/atau saluran maupun sungai tanpa izin kepala daerah.

‎‎“Total ada 10 kios dan semuanya berdiri di jalur hijau. Jelas tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

‎‎Meski penertiban berjalan tertib, sejumlah pedagang mengaku kecewa. Nanang, pedagang buah yang menempati salah satu kios, mengaku sudah mengetahui adanya surat peringatan. Namun, ia tetap bertahan karena mendapat informasi dari pemilik kios bahwa masa kontrak sewa masih berlaku.

‎‎“Sebenarnya kami keberatan. Ini tempat kami mencari nafkah, apalagi sudah mendekati Lebaran. Tapi mau bagaimana lagi. Kami tahu ada peringatan, tapi kata pemilik kontrak masih jalan, jadi kami bertahan,” ujarnya.

‎‎Konflik Lahan dan Dugaan Mafia Tanah

‎Penertiban ini turut membuka polemik hukum yang lebih luas. Lahan tempat kios-kios tersebut berdiri tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS.

‎‎Sertifikat tersebut telah terdaftar secara sah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sejak 1982.

‎Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, SH., MH., menyatakan bahwa bangunan kios tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan tata ruang.

‎‎Selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha resmi, bangunan juga berdiri di atas lahan bersertifikat milik kliennya serta berada di kawasan lahan hijau dan bibir jalan.

‎‎“Ini jelas pelanggaran. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan berdiri di atas lahan bersertifikat milik klien kami,” tegas Fadli.

‎‎Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan praktik mafia tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihaknya, kata dia, telah menempuh upaya persuasif dan kooperatif melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil karena adanya pihak-pihak yang dinilai membangkang.

‎“Karena tidak ada itikad baik, kami mengambil keputusan untuk menguasai fisik lahan seluas 13,7 hektare milik klien kami,” ungkapnya.

‎Fadli menegaskan komitmennya untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah tanpa pandang bulu. Ia mengapresiasi atensi dari Kapolda Sumatera Selatan, Sandi Nugroho, serta jajaran Ditreskrimum yang disebut siap menindaklanjuti laporan tersebut.

‎‎“Kami berterima kasih atas perhatian Kapolda Sumsel yang baru. Kasus mafia tanah harus diberantas tuntas karena kepemilikan klien kami sah secara legal dan tervalidasi BPN melalui sertifikat hak milik,” katanya.

‎Menurutnya, dalam KUHP baru Pasal 502, setiap oknum yang menguasai fisik lahan untuk dikontrakkan, disewakan, atau diperjualbelikan tanpa hak dapat terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

‎Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polda Sumsel dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 502, Pasal 391,

‎Pasal 394, dan Pasal 262 terkait dugaan perubahan akta autentik menjadi akta non-identik.

‎Disebutkan pula, terdapat tiga orang terlapor berinisial LG, IKS, dan IRT beserta pihak lainnya yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan selama kurang lebih 10 hingga 15 tahun.

‎“Kami ingin memberantas praktik mafia tanah. Kami berharap Kapolda dan Ditreskrimum menjadikan perkara ini sebagai atensi agar penyelesaiannya dapat dipercepat,” pungkasnya. (Ning)

Tinggalkan Balasan