WAYKANAN-(deklarasinews.com)-Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/05/2019).

Tersangka Inisial ID (32) dan APD (19) kedaunya warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan  pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa pada hari Rabu (01/05/2019) sekitar pukul 15.00 WIB,  di salah satu rumah yang berada di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya saat dirumah sdr insial ID ada dua orang laki-laki melakukan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu bersama rekannya APD, terhadap dua orang laki – laki itu, oleh satnarkoba Polres Way Kanan lansung diamankan.

Hasilnya saat  penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk magnum mild warna Biru yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu,  pada kantong celana  depan sebelah kanan milik TSK  ID.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(Deni)