SARMI – (deklarasinews.com) – Kapolsek Pantai Timur Iptu Arifyn Nasim hadiri proses penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan di balai desa kampung betaf 2 distrik Pantai Timur kabupaten sarmi siang tadi terkait perselisihan pemuda betaf 2 beberapa hari yang lalu. ( Kamis, 18/11)2021 )
Adapun permasalahan tersebut berawal dari bahasa yang dilontarkan oleh salah satu pemuda betaf 2 saudara Jeuyakin yang mengatakan kepada saudara Bernard bahwa kamu orang mawes kembali ke mawes jangan tinggal di betaf 2 sini. sementara orang tua dari Bernard adalah orang betaf 2 tidak terima dengan kalimat ini kemudian melaporkan ke Aparat desa untuk diselesaikan.
Atas laporan pengaduan ke desa beraf 2 tersebut, kepala Kampung desa 2 bapak Yustus Kofey selanjutnya merespon dan mengundang kedua belah pihak dan tokoh- tokoh masyarakat yang terkait serta Kapolsek Pantai Timur untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Penyelesaian masalah tersebut dihadiri oleh Kepala kampung betaf 2 Yustus kofey, Bamuskam betaf 2 Penias Marya, Ondoafi betaf Abner Eboor, Kapolsek pantai timur Iptu Arifyn Nasim, Danramil pantai timur yang diwakili babinsa Daniel Abuere, anggota polsek pantai timur Aipda Yakonias serta tokoh – tokoh masyarakat dan beberapa keluarga dari kedua belah pihak.
Kapolsek pantai timur saat memberikan masukkan dalam penyelesaian selisih paham, mengatakan bahwa hidup berdampingan dalam suatu wilayah biasa ada sedikit masalah baik sengaja atau tidak sengaja untuk itu perlu saling pengertian dan menjaga etika berbicara dan tingkah laku serta jaga tata krama berbicara sehingga hal – hal negatif seperti ini dapat terhindar,”ujarnya.
Selain itu saya juga selaku kapolsek berharap agar keluarga dari kedua belah pihak jangan lagi menambah persoalan ini, sehingga berdampak meluas, saya juga sangat mengapresiasikan apa yang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,”ungkap kapolsek pantai timur.
Setelah saling memahami kedua belah pihak berdamai untuk saling memaafkan dan kembali hidup berdampingan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang menyinggung perasaan masing – masing, baik sengaja maupun tidak sengaja. ( **)