INDRAMAYU -(deklarasinews.com)- Renovasi gedung SMPN 3 Sindang, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, kini berada di bawah sorotan tajam. Dengan anggaran mencapai Rp 522.949.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dikerjakan oleh CV. Dewi Mandiri, proyek ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan aman. Namun, berbagai masalah mencuat dari lapangan.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja diduga tidak menggunakan mesin molen dalam mengaduk semen dan pasir. Praktik ini berpotensi merusak kualitas struktur bangunan, jelas melanggar standar konstruksi nasional. Lebih mengejutkan, pemasangan besi balok menggunakan bahan bekas juga teridentifikasi, menambah kekhawatiran akan keselamatan siswa di masa depan.

Tak hanya itu, pelanggaran serius lainnya terlihat dari ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja, melanggar Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pertanyaan besar pun muncul: Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?

Agus Sumarjo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pelaksana proyek. “Jika ada masalah terkait kualitas pekerjaan dan keselamatan, kami akan memberikan teguran,” tegasnya. Namun, apakah teguran ini cukup untuk memastikan keselamatan dan kualitas pendidikan bagi generasi mendatang?

Dengan dana publik yang diperoleh dari masyarakat, penting bagi semua pihak untuk aktif mengawasi proyek ini. Renovasi yang seharusnya menciptakan lingkungan belajar yang aman kini berpotensi menjadi bencana. Saatnya masyarakat bersuara dan memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak! (W.H)