GUNUNGSITOLI -(deklarasinews.com)- Puluhan Massa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nias
lakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 1, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (23/10/2024) siang.
Tujuan aksi Demonstrasi dari GMNI ini, mendesak Kejari Gunungsitoli agar segera memproses dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Pemko Gunungsitoli sebesar Rp 84 miliar.
Dalam orasinya, Pimpinan aksi, Eijen Sefri Doy Gulo, saat membacakan pernyataan sikap menduga adanya indikası korupsi pada defisit senilai Rp 84 miliar dengan melakukan kemufakatan awal memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada perencanaan pembangunan APBD TA. 2023.
“Kami menduga adanya kelalaian ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengontrol perencanaan yang diawali dengan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Τa. 2023,” ungkap Eijen.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, diduga adanya pembohongan yang dilakukan oleh Pemko Gunungsitoli pada penyajian laporan keuangan daerah TA 2023.
“Pada laporan keuangan tercatat sisa lebih penggunaan anggaran, Ta. 2022 Sebesar Rp. 52 miliar, akan tetapi setelah BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Audit atas laporan keuangan TA. 2023, sisa saldo kas terdapat pada rekening kas daerah hanya sebesar Rp. 490 juta,” jelas Eijen
Dia memberitahu juga jika APBD Ta. 2023 yang diubah sebanyak enam kali sebagai mana yang termuat di LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dia menduga diubah secara sepihak.
“Diubah sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa melibatkan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli,” ujarnya. Bahkan diduga adanya penerbitan SP2D dan pencairan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Salah satu contoh penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 3 miliar lebih yang ditransfer dari pusat pada bulan Desember akhir Tahun 2023, tidak sesuai dengan mekanisme,” ungkapnya
Eijen menyerukan dan meminta Kejari Gunungsitoli melakukan penyelidikan serta menetapkan tersangka.
“Kita menduga adanya indikasi korupsi dengan melakukan kemufakatan awal dengan memark-up sumber-sumber keuangan daerah pada APBD TA. 2023, jadi kita minta untuk segera diproses dan ditetapkan tersangka,” Tegasnya
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, yang menerima massa aksi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar sedang diproses pihaknya.
“Saat ini masih tahap penyelidikan, dan akan tetap kita proses,” kata Solidaritas.
Tampak sebelum menggelar aksinya di Kejari Gunungsitoli, massa dari DPC GMNI Nias telah melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Usai menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak Kejari Gunungsitoli, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib, tanpa Anarkis, dengan tetap dikawal ketat dari personil Polres Nias. (Toro Harefa)