PALEMBANG- (deklarasinews.com)– Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel melaksanakan kegiatan rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 -2044 di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (3/11/2024)

Raperda di buka secara simbolis oleh  Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE yang diwakili Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir H Muhammad Affandi, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng yang dalam kesempatan tersebut juga diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Ridwan, M.M.

Turut hadir didalam kegiatan ini dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI Kartika Yanti, S.H , M.H, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PALI Riza Fahlevi, AP., M.Si, Kepala Dinas (Kadis) Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten PALI Jefran, S.T, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel diwakili Kepala Bidang PKP Disperkim Sumsel H Ahmad Wahidin, S.ST., S.T., M.T, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel diwakili Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Sumsel Dr Hj Megawaty, S.T., M.T, dan undangan lainnya.

Dikatakan Kadis PUBMTR melalui Sekdis PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Ridwan, M.M, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah terdapat dua acuan yang digunakan yaitu tata ruang, rencana tata ruang, dan rencana pembangunan daerah baik itu rencana pembangunan jangka panjang daerah maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah.

“Jadi dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang,” ujarnya.

Kemudian, Proses sinkronisasi rencana dan program pembangunan menjadi amanah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah  pusat maupun pemerintah di daerah. Dalam rangka mewujudkan perpaduan antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang. Untuk itu proses pembahasan ini penting untuk dilakukan agar dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang.

“”Serta dengan adanya tata ruang ini kita dapat menjamin terwujudnya pembangunan dan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota yang berkualitas. Dimana dapat memberikan masukan serta saran terkait dengan kesesuaian terhadap pedoman penyusunan kualitas strategis yang didapat dalam penjagaan disinsektoral,” ungkapnya.

Menurut Sekda Kabupaten PALI Kartika Yanti, S.H , M.H di dampingi Kadis PLT PUPR Kabupaten PALI Jefran, S.T, di mana kita hadir untuk mengabdi acara pembahasan lintas sektor RTRW, saya atas pemkab PALI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemprov Sumsel melalui Dinas PUBMTR Sumsel yang telah memfasilitasi rapat pada hari ini pembahasan lintas sektor terhadap revisi RTRW kabupaten PALI tahun 2024-2044.

“Dimana proses RTRW ini sudah dilaksanakan kabupaten PALI dari Tahun Anggaran 2022 di mulai dengan melaksanakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 hingga keluarnya rekomendasi untuk revisi Kementerian Agraria Tata Ruang,” katanya.

Dilanjutkannya, pada tahun 2023 prosesnya dilanjutkan dengan menyusun materi teknis revisi RTRW. Berdasarkan dinamika prosesnya ATR ini terus dinamis menyesuaikan dengan perkembangan khususnya sinkronisasi muatan dengan RTRW Provinsi Sumsel. Di mana dengan semangat kami ini dengan segala keterbatasan ingin segera menyelesaikan proses penyusunan dan lainnya, pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk itu dimohonkan dengan sangat dalam sinkronisasi dan pengembangan sehingga fokus memberikan masukan serta informasi demi sempurnanya rencana yang akan kita jadikan pedoman dalam pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendatangkan masukan-masukan dan  informasi dari setiap sektor lembaga demi kesempurnaan materi teknis  RTRW kabupaten PALI. Hasil pembahasan pada kegiatan ini, akan dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan dan sinkronisasi rencana tata ruang.

“Sehingga dapat mengakomodir seluruh kepentingan sektor dan lembaga demi terwujudnya RTRW kabupaten PALI ke depannya, serta kegiatan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan yang harus penuhi ketahap selanjutnya,” imbuhnya.(Ning)