BLITAR -(deklarasinews.com)- Proyek Strategis Daerah (PSD) pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, resmi dihentikan mulai Selasa (29/ 10/2024) dan akan di putus kontrak.

Langkah ini diambil setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Peringatan Kritis III kepada penyedia proyek, PT HM Jaya, pada Senin, 28 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pasal B1.31.3 huruf e, surat ini menginstruksikan PT HM Jaya untuk menghentikan pekerjaan sesuai surat pemberitahuan tertulis tersebut.

Pihak penyedia sebelumnya telah menerima beberapa peringatan terkait keterlambatan progres proyek, mulai dari Surat Teguran pada 18 Agustus 2024, Surat Peringatan Kritis I pada 23 September 2024, hingga Surat Peringatan Kritis II pada 15 Oktober 2024.

Peringatan pertama diberikan karena dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) I, target progres 33% yang ditetapkan tidak tercapai, dengan realisasi hanya 16,47%, menyisakan deviasi 16,53%. Kondisi ini memicu dikeluarkannya SCM II, namun dalam pertemuan itu pun target 59,38% hanya terealisasi 27,86%, dengan deviasi sebesar 31,52%.

Pada SCM III yang berlangsung dalam evaluasi minggu ke-15, Senin, 28 Oktober 2024, target 74,64% kembali tidak tercapai. Konsultan Pengawas melaporkan progres fisik hanya mencapai 37,87%, sementara pihak penyedia memperkirakan capaian antara 40-45%. Kedua laporan ini pada akhirnya menyimpulkan ketidakmampuan penyedia untuk mencapai target fisik yang ditetapkan.

Drs. Maman Soekrisno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah menjelaskan, bahwa dalam rapat evaluasi mingguan, pihak terkait yang hadir meliputi PT HM Jaya sebagai penyedia, Konsultan Pengawas PT Elemen Tiga Toga, serta perwakilan dari berbagai dinas dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Blitar.

Lanjut Maman, dalam proyek ini belum ada pembayaran termin pertama. Penyedia hanya mencairkan uang muka sebesar Rp 1,59 miliar, yang dijaminkan pada Asuransi Askrindo Kediri.

“Mengantisipasi penghentian proyek dan pemutusan kontrak, pihaknya akan melakukan opname progres serta review fisik yang dilengkapi dengan uji laboratorium sebagai dasar pembayaran. “Langkah ini penting untuk memastikan pembayaran sesuai dengan progres dan mutu proyek, serta mencegah potensi kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, langkah lanjutan melibatkan permintaan review dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pendapat hukum dari Kejaksaan, serta kajian kelayakan gedung untuk menentukan kelanjutan proyek ini. Pembangunan gedung perpustakaan ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional pada 27-30 Oktober 2024, yang dipimpin langsung oleh Inspektur Drs. Wahyu Nurhayati, MSi, QIA.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan gedung ini. Pemilihan penyedia proyek dilakukan melalui lelang terbuka, dengan PT HM Jaya sebagai pemenang kontrak senilai Rp 7.999.209.599,99, atau sekitar 79,99% dari total anggaran.

Sekedar diketahui, Proyek ini dijadwalkan rampung dalam 150 hari kerja, mulai 15 Juli hingga 12 Desember 2024. Berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024, pembangunan gedung perpustakaan daerah ini termasuk dalam proyek strategis Kabupaten Blitar tahun 2024.(Laia)