BANDARLAMPUNG – (deklarasinews.com)– Polresta Bandar Lampung menetapkan suami dari selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti, yaitu AP (36), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (4/10/2024).

“Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (31), yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K.

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti.

Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

“Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali,” kata Kombes Pol Abdul Waras.

Korban, yang sebelumnya memilih untuk memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir ini.

“Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka,” tambah Kombes Abdul Waras.

Dalam kasus ini Polisi juga menyita buku nihah , rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, AP (26) dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.(*)