MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin 14 Oktober 2024, dua tersangka berinisial BK (21 Tahun) dan MT Alias A (29 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika tersebut, Jumat 18 Oktober 2024.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Tindak lanjut dari laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Morowali ke lokasi pada pukul 00.40 WITA, di mana petugas mendapati tersangka BK Disebuah Penginapan, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet sabu dengan Berat Bruto 1,30 Gram.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MT Alias A, di Kos kosan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi sekitar pukul 01.40 WITA. Dari penggeledahan terhadap Tersangka MT Alias A polisi menemukan 13 sachet sabu beserta sebuah handphone merek Samsung berwarna merah.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 12,31 gram, Satu unit handphone, Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa ADI S.H menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal ancaman hukuman Penjara Maksimal seumur Hidup subsider maksimal 12 Tahun penjara.

Kasus Narkotika menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian Polres Morowali, yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali. (Rpdm)