ASAHAN – (deklarasinews.com) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengungkap tiga orang Tersangka kasus Pencurian kendaraan bermotor dengan korban berinisial ES (39) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Ketiga tersangka yaitu berinisial DRS (23) seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan Lingkungan IV (Empat) Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan (Pelaku Utama), inisial SL (38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km IV (Empat) Kelurahan Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun (Penadah dan residivis), dan inisial JS (39) seorang pria bekerja sebagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar (Penadah dan Residivis)

Saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021) Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH. didampingi Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH , MH,  dan Kanit Jatanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH , MH. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia juga menjelaskan, kami mendapat laporan dari ES (Korban) bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya yang ada di Jalan Diponegoro pada Senin 4 November 2021.

“Lalu melakukan pengejaran terhadap Tersangka, selanjutnya pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB, unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama, dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amankan di Jalan Sutami Kecamatan Kota Kisaran Barat sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan KM IV (Empati) Kelurahan Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, dari tangan ketiga Tersangka, kami juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu Unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya, Tersangka kita kenakan pasal berbeda, untuk pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan penadah kita kenakan dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH sekaligus mengakhiri (Doni).