LAMSEL -(deklarasinews.com)- Muhamad Rifai pelaku penembakan istrinya yakni Yeni Jalia ditangkap polisi. Ternyata pelaku merupakan residivis begal tahun 2000 lalu.

Dia ditangkap polisi pada Kamis (3/10/2024) malam di salah satu rumah makan di seputaran Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman asal senjata api yang dimilikinya.

“MR ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tahun 2000 lalu. Saat ini kami masih mendalami asal senjata tersebut,” katanya.

Umi menambahkan pemicu penembakan itu dilatarbelakangi cekcok rumah tangga yang memang sering terjadi.

“Dari pengakuan sejumlah saksi memang pasutri ini sering cekcok, dan pada sesaat sebelum penembakan itu terjadi korban atau istrinya ini mendapati ada chat dari wanita lain di handphone milik suaminya sehingga hal tersebut memicu keributan lagi dan berakhir dengan penembakan,” lanjutnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun

Sebelumnya, seorang suami menembak istri nya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa (1/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengalami luka tembak pada lengan kanannya.

Usai melakukan penembakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dievakuasi oleh sejumlah warga ke rumah sakit.(Red)