LAMSEL -(deklarasinews.com)- Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Jual beli mobil bodang yang merupakan rangkaian peristiwa adanya letusan di gerbang Mako Polda Lampung yang terjadi pada Sabtu, 6 April 2024.
Sebelumnya Polda Lampung telah membekuk tersangka K. Pengungkapan peristiwa ini dari hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka K atas kepemilikan dan pertolongan jahat jual beli mobil hasil Kejahatan (bodong) dan telah diputuskan pidana 5 (lima) bulan.
Tersangka O ini merupakan salah satu otak penjualan mobil bohong dan terlibat dalam peristiwa letusan di depan Mako Polda Lampung pada Sabtu Subuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Sabtu tanggal 6 April 2024, terdengar letusan sebanyak 3 – 4 kali di jalan Ryacudu. Saat itu pelaku berada di kursiĀ penumpang depan kiri sedang membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh petugas polisi dari depan Rumah Makan Kapau Minang Indah.
“Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat pelaku yang mengendarai Toyota VRZ berwarna putih membututi petugas Polri. Kemudian saat berada di arah balik depan Embung B Itera, mobil pelaku menghadang mobil petugas. Kemudian, terlihat satu orang yang duduk di penumpang depan kiri turun sambil menodongkan senpi ke arah mobil petugas” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, karena kondisi tidak baik, maka petugas banting setir kanan meluncur melewati mobil pelaku dan masuk ke dalam gerbang Polda Lampung. Selanjutnya, pelaku mengejar pelaku dan piketĀ jaga ketika ada mobil masuk pada saat bersamaan juga mendengar adanya suara letusan 3 – 4 kali yang diarahkan ke gerbang Mako Polda, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Sukarame, Bandar Lampung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama OS warga Gunung Terang, Bandar Lampung. Polda Lampung kemudian Polda Lampung membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka” jelas Kombes Umi.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dari Yogyakarta, Palembang, hingga Jakarta.
“Pada 13 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polres Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap OS dan istrinya di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur” ungkapnya.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan Polda Lampung akan menindak tegas setiap tindakan kriminal.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal,” tegas Kombes Umi Fadillah.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka OS pada 16 September 2024, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari kamar.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk tiga ponsel dan identitas tersangka.
“Tersangka OS akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya. Kasus ini masih terus didalami,” tambah Kombes Umi.
Saat ini, Oktaviano Setiawan dan barang bukti telah diamankan di kantor Subdit 3 Jatanras Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)