JAKARTA-(deklarasinews.com)- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan dagangannya di Jalan raya sukai landak marunda cilincing Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara warga mengingat PKL itu membuat kumuh dan bisa menimbulkan kemacetan.
Maraknya Para PKL itu selain melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum juga membuat kemacetan dan kumuh, setidaknya ada 50 PKL di jalan raya sukai landak cilincing.
Pantauan di lapangan para PKL yang ada di jalan tersebut rata-rata menjual makanan dan minuman ringan. “para pedagang yang jelas sangat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Selain itu juga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas. (TIM).