PALEMBANG –(deklarasinews.com)- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 Kabupaten/kota se-Sumsel tentang implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) bertempat di Ballroom hotel Novotel Palembang Selasa (22/10/2024).
Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.
Dia berharap melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel.
“Dalam hal opsen pajak MBLB dihimbau kepada Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” katanya.
Lebih lanjut Elen menjelaskan kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang sangat potensial bagi daerah. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola pendapatan, termasuk dalam memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.
“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa lebih efektif dalam pembangunan daerah,” imbuh Elen.
Dia menyebut, Sumsel termasuk dalam 4 provinsi yang telah menyelesaikan Pergub dan termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerjasama.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengungkap kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kemampuan daerah. Sebab selama ini hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.
“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi mana yang menjadi milik kabupaten/kota.
“Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD,” jelas Hendriwan.
Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.
Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, Hendriwan meminta agar pemprov bersinergi dengan pemkab/pemkot.
Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB.
“Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split (pisahkan),” ujar Hendriwan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH dalam laporannya menyebut optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB pemerintah provinsi bersinergi dengan Pemkab/pemkot berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.
“Realisasi PKB sampai dengan tanggal 30 September sebesar Rp. 871. 179. 536. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 198. 685. 750. 280, 00 atau 72, 68% dan realisasi BBNKB sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp. 813. 215. 857. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 084. 291. 212. 352, 00 atau 75%. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%, persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%,” tandasnya.(ning)