MOROWALI -(deklarasinews.com)- Letda Inf A. Sitohang, Perwira Kodim 1311/Morowali, menghadiri acara pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan jutaan batang rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Morowali, kompleks KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Kamis (12/12/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan 7.145,23 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal menggunakan ekskavator, serta membakar 1.353.340 batang rokok ilegal. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Morowali dari tahun 2021 hingga 2023. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
“Pemusnahan ini adalah wujud pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi peredaran barang ilegal dan berbahaya. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung pemberantasan barang ilegal ini,” ujar Satya Nugraha dalam konferensi pers.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Pj Bupati Morowali yang diwakili Asisten I Pemda Morowali, Wakapolres Morowali, Wakapolres Morowali Utara, Kasi Intel Kejari Morowali, Danpom Morowali, Kasat Reskrim Polres Morowali, perwakilan sejumlah perusahaan tambang, serta undangan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. (Red) Rpdm