PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Petugas opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin AKP Taufik Ismail,SH,MH meringkus pelaku spesialis pencurian rokok di dua ritel modern terkemuka, Indomaret dan Alfamart.

Tersangka Devis Kaputra (26).

Kepada polisi, warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane ini mengaku setidaknya sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian rokok di dua ritel ternama di wilayah Kota Palembang ini.

Kali terakhir, tersangka beraksi mencuri rokok di gerai Indomaret Jl Kapten Anwar Sastro Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur (IT)-1 pada 3 September 2024.

Oleh tersangka Devis, rokok hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah, Syarifudin (29) warga Jl Radial Rusun Blok 06 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil.

Modus operandi yang dilakukan tersangka terlebih dulu mengintai situasi dari retail modern yang hendak disantroni yang diincar adalah retail modern satu lantai dan hanya beratapkan seng sehingga mudah untuk dibongkar oleh tersangka.

“Tersangka ini dalam setiap aksinya selalu seorang diri dengan menjebol seng lalu plafon toko retail modern. Dan masuk ke dalam gudang tempat menyimpan rokok,” sebut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK didampingi P.S.Paur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Ipda Ferilso Niromanda, SH saat rilis kasus ini, Rabu (18/9).sore

Untuk setiap pak rokok yang dicuri dijual tersangka Devis kepada tersangka Syarifudin yang rupanya memiliki usaha warung.

“Dalam setiap pak rokok yang dijual rata-rata tersangka mengangguk keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu. Sengaja diambil rokok yang tersimpan di dalam gudang untuk menghindari terekam kamera CCTV,” beber Anwar.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang sudah dimodifikasi, satu helai baju kaos, satu helai jaket Hoodie, sandal merek Nevada dan celana panjang hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Berkaca akan tindak pencurian ini, Anwar mengimbau kepada pemilik toko ritel modern agar meningkatkan sistem keamanan toko.

Diantaranya, dengan memasang alarm yang menggunakan sensor, termasuk juga memasang kamera CCTV tak hanya di luar toko tapi juga di dalam toko dan di gudang.

“Kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kasus ini merupakan atensi karena sasarannya dua ritel modern terbesar di Indonesia yakni Indomaret dan Alfamart,” tutup jebolan Akpol tahun 1993 ini didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi,SH,MH, kemarin (18/9).

Sementara itu, tersangka Devis mengakui jika dirinya sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart. “Uangnya saya habiskan buat berfoya-foya bersama teman-teman, selebihnya untuk membeli kebutuhan sehari-harinya,” aku tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ini. (ril/Ning)