BANDAR LAMPUNG-(deklarasinews.com)- Pemerintah Provinsi Lampung hari ini, Senin (1/7/2019) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk mengeluarkan kebijakan anggaran melalui pendekatan money follow program. Artinya, hanya program yang benar-benar bermanfaat dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang akan dialokasikan, tidak lagi dibagi secara merata kepada setiap tugas dan fungsi (money follow function).

“Ubah minset money follow function dan money follow organization menjadi money follow program,” demikian diungkapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat, saat membuka acara sosialiasi tersebut di Ruang Abung Balai Keratun.

Setidaknya ada beberapa poin berdasarkan Permendagri ini yang perlu menjadi perhatian, ujar Taufik. Pertama, mensikronkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD sesuai program nasional yang fokus 5 prioritas pembangunan nasional.

“yakni, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, peningkatan ekonomi pemantapan enegeri pangan dan sumber daya air dan stabilitas keamanan nasional,” ujarnya,

Kedua, mensikronkan penyusunan APBD dengan peraturan pemerintah terbaru. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman dengan RKPD Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional I dalam RKP Tahun 2020.

Juga pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk masyarakat benar-benar efisien. “jaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisen,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairin dalam laporannya mengatakan tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini diantaranya untuk meningkatkan  kualitas penyusunan APBD, menyamakan pemahaman penyusunan APBD sehingga terhindar dari multi tafsir dan kesalahan serta untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan akutabel.

Kegiatan ini juga dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekretaris Daerah Kab/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . (Humas Pemprov )

Tinggalkan Balasan