PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Pj Walikota Pagar Alam Nelson Firdaus, membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2024, bertempat di Gedung Serbaguna Villa Dempo Flower, Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Senin (01/10/2024) kemarin.

Pada sosialisasi yang diikuti oleh seluruh OPD, Camat dan Lurah ini, bertujuan untuk mengatur penataan ruang dan menambah pengetahuan para peserta terkait dengan peraturan perundangan-undangan tentang penataan ruang.

Dalam sambutannya, Pj Walikota Pagar Alam menyebutkan, bahwa dalam peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 2 menyatakan “seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)”, yang dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission), yang selanjutnya disebut sistem OSS.

“Berdasarkan hal tersebut, tentunya akan ada banyak penyesuaian dan sinkronisasi dari berbagai pihak, khususnya pada bidang penataan ruang, perizinan, pertanahan dan bidang perencanaan pembangunan,” lanjut Pj Walikota.

“Ikutilah sosialisasi ini sampai dengan selesai, semoga akan memantapkan wawasan kita akan peraturan perundang-undanganan bidang penataan ruang dan memberikan gambaran bagi kita untuk dapat memahami pelaksanaan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 dalam hal perizinan pemanfaatan ruang untuk berusaha atau non berusaha secara elektonik,” pesan Pj Walikota.(Rep)