NIASĀ -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten Nias Sosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2024, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Senin (18/11/2024)

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Narasumber yakni Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta Tim dan Kementerian PAN RB RI dan Tim, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias, Panitia dan Peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, SH, MH menyampaikan bahwa, dalam rangka mewujudkan ASN yang kompeten, profesional dan berintegritas moral setiap PNS wajib mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kepegawaian. Sejalan dengan hal tersebut, dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Nias turut menerapkan sistem merit dalam mengelola SDM dan menjalankan kegiatan birokrasi. Bahkan, sistem merit menjadi bagian tidak terpisahkan dari transformasi Pemerintah Kabupaten Nias.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan penghargaan dengan kategori “baik” kepada Pemerintah Kabupaten Nias. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sistem merit di Pemerintah Kabupaten Nias telah dimplementasikan dengan baik, terhadap seluruh aspek manajemen ASN sebagaimana yang disyaratkan oleh KASN.

Dijelaskan dia, penerapan sistem merit dimulai dari proses rekruitment ASN yang dilaksanakan dengan pelaksanaan seleksi yang berbasis Computer Assisted Test (CAT) setiap kali melakukan proses rekrutmen. Kemudian, dalam proses pengembangan karier Pemerintah Kabupaten Nias telah berupaya melakukan strategi pengembangan pemimpin- pemimpin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, program pengembangan ini dilakukan dalam rangka menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kriteria dan kapasitas tertentu, di mana Leadership Framework yang dimiliki telah disesuaikan dengan jenis dan tingkat jabatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Nias.

Ia berharap kepada narasumber untuk dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada seluruh peserta sosialisasi, sehingga ke depannya dapat diterapkan dengan baik dalam rangka pencapaian target pemerintah daerah.PemkabNias.(Toro Harefa)