ACEH TIMUR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput dua nelayan kabupaten tersebut setelah dibebaskan oleh Pihak Thailand, di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Senin (28/10).
“Dua nelayan tersebut sempat ditahan beberapa waktu lalu oleh otoritas Thailand karena diduga melanggar Zona ekonomi eksklusif (ZEE),” ujar Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha melalui Juru Bicara Pemkab Muntasir, Selasa (29/10).
Muntasir menambahkan, kedua nelayan tersebut yaitu, Jafaruddin warga Gampong Blang Jambe dan Herman Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Menurut Muntasir, Pj Bupati Aceh Timur berkoordinasi dengan Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, terkait kepulangan kedua nelayan asal Aceh Timur dari Thailand. Kemudian langsung memerintahkan Kadis Kelautan dan Perikanan, Aceh Timur, Syarifuddin dan Kepala Satpol PP dan WH, Aceh Timur, Teuku Amran melakukan penjembutan langsung di Bandara Kuala Namu (KNO).
Muntasir menambahkan, Kedua Nelayan tersebut tiba Pukul. 15.30 di Bandara Kuala Namu, menggunakan Pesawat Air Asia dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan verifikasi oleh PSDKP – KKP RI dan pihak terkait.
“Kedua nelayan tersebut langsung didampingi dan dibawa pulang ke Aceh Timur untuk diserahkan kepada Camat Julok, yang kemudian diserahkan kepada Keuchik Gampong Blang Jambe dan Keuchik Gampong Lhok Seuntang untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing,” tutur Muntasir.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), PSDKP KKP RI, Pemerintah Aceh, dan Palima Laot serta pihak terkait atas advokasi dan kerjasamanya. (Ami/Rls)