LAMPUNG TIMUR -(deklarasinews.com)- Seorang pria tidak dapat mengelak saat Polisi dari Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur Polda Lampung mendatanginya karena diduga dan dicurigai memiliki barang haram.

Benar saja, saat pihak Kepolisian mendatanginya , Kamis (31/10/2024)  ditemukan pria tersebut yang berinisial MS(32) memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Gunung Pelindung AKP Suhery mengatakan, MS tertangkap di sebuah gubuk di perladangan Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung.

“MS tertangkap di sebuah gubuk di perladangan Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung oleh tim kami dari Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Pelindung,” ucap mantan Kasat Res Narkoba Polres Lamtim tersebut.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan warga Mencurigakan di Gubuk lokasi perladangan Desa Pempen kecamatan Gunung Pelindung,” jelasnya.

Menanggapi informasi tersebut anggota Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung di   melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan kemudian langsung melakukan upaya paksa dan berhasil diamankan salah Satu orang laki-laki berinisial MS, yang memiliki/ menyimpan diduga keras Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil juga mengamankan29 (dua puluh sembilan) plasitk klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu) plastik Klik Besar Berisikan Narkotika jenis Sabu sabu, 3 (tiga) buah botol alat hisab (bong), 1 (Satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) unit hp merk VIVO warna Hitam, 1 (satu) unit hp merk OPPO Warna Hitam, 3 (tiga) buah korek api Gas, uang tunai total Rp. 107.000,- (Seratus tujuh rupiah).

“Setelah kami lakukan penangkapan, kami lakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucap Suhery.

Pelaku dipersangkakan Pasal 112 Dan Pasal 114 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.