BLITAR -(deklarasinews.com)- Melalui Satker Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar merealisasi paket pekerjaan 2024. Paket pembangunan saluran drainase nilai anggaran Rp.179.198.200, sumber dana APBD Kota Blitar.
Dari pantauan pelitaekspres com dilapangan, diduga ada kejanggalan kwalitas dan kwantitas dengan potensi kerugian negara. Pemakaian bahan material koral, pasir, air dan penggunaan komposisi campuran speci alakadarnya abaikan tuangan dalam dokumen kontrak.
Kendati demikian, salah satu Pengamat Kebijakan Pembangunan Kota Blitar yang enggan di sebut namanya di temui awak media pada Sabtu (07/09/2024) mengatakan, untuk pekerjaan pembangunan JITUT di Jalan Agus Salim, Kelurahan Ngadirejo, Kota Blitar diduga tidak sesuai Bestek (SNI Beton 1971).
“Masyarakat harus tahu asal usul sumber anggaranya dari mana begitu juga Pemasangan besi Tulangan menggunakan merek BHS tidak tertera dalam daftar TKDN. Jarak Tulangan dan HAK Tulangan dinding juga tidak sesuai pekerjaan pemasangannya atau asal asalan,” paparnya.
Sementara itu, mengacu pada buku beton Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971) SNI 7394 – 2008 (BSN) pekerjaan saluran tersebut diduga sangat menyimpang. Pemakaian batu tidak pecah dan di campur batu grasak atau koral yang sesuai Spek.
“Mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak,” jelasnya.
Sekedar diketahui, sesuai Pasal 27 ayat (6) huruf b dalam aturannya menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan.
Terakhir, sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana kegiatan maupun OPD Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian belum bisa terkonfirmasi.(Mst)