LAMSEL-(deklarasinews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024.

Rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner yang dipimpin oleh Ketua KPU Lampung Selatan Aan Surasta Razak, Minggu (22/9/2024).

Dalam keteranganya menyatakan bahwa kedua Bacalon yakni Nanang Ermanto – Antoni Imam dan Radityo Egi Pratama – Muhamad Syaiful Anwar telah memenuhi syarat pencalonanya dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan

” Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan, kedua Bacalon dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonanya sebagai Calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, ”

Oleh karena itu dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan bersama seluruh Komisioner sepakat bahwa kedua Bacalon dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mencalonkan sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, ” Ucap Ketua KPU Lamsel ini.

Memang dalam rapat pleno pelaksanaannya memerlukan waktu yang cukup lama. Hal itu dilakukan untuk melakukan diskusi dan pendalaman serta penelitian kembali persyaratan yang diserahkan oleh kedua Bacalon. Sehingga dalam penetapan sebagai Calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang telah ditetapkan .

Sebelum menutup, Ketua KPU menyampaikan bahwa untuk tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut Calon yang akan dilaksanakan, Senin (23/9/2024) pukul 09.00 wib di kantor KPU Lampung Selatan.

Usai pelaksanaan pengundian nomor urut Calon, maka dilanjutkan dengan pernyataan Kampanye Damai yang diikuti oleh kedua Calon, ” tutup Ketua KPU Lamsel lagi.

Ditempat yang sama kedua perwakilan Calon / LO menyatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena persyaratan yang telah diserahkan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Lampung Selatan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan persiapan pengundian nomor urut dan persiapan jadwal kampanye yang akan dimulai sejak tanggal 25 September 2024 mendatang. (Cak Ton)