TAMIANG LAYANG -(deklarasinews.com)- Beredarnya pemberitaan terkait penolakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Unsum, kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 lalu mendapatkan tanggapan serius oleh netizen di media sosial sehingga di klarifikasi Kades dan melakukan pertemuan kepada awak media di Tamiang Layang. Selasa (09/03/2021).

Pada pertemuan tersebut, Kades Unsum, Icha Ahirno yang di dampingi oleh Kasi pemerintahan desa, Tommi dan beberapa awak media yang hadir dengan pembahasan klarifikasi sekaligus silaturahmi yang bertujuan untuk menjalin sinergi antara pemerintahan desa dan rekan-rekan Pers.

“Saya atas nama pribadi dan pemerintahan desa menyambut baik pertemuan hari ini untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media,” ucap Kades Unsum saat pertemuan dengan awak media.

Pada dasarnya pertemuan ini juga sebagai silaturahmi dan saya pribadi atas khilaf yang terjadi kemarin dengan tidak memberikan peluang kepada rekan wartawan yang ingin meliput berdasarkan tugasnya

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran kedepannya dan saya juga ingin membangun sinergi kepada rekan-rekan Pers untuk menunjang pembangunan desa melalui informasi yang disampaikan media,” harapnya.

Sementara, Boy Tanrio Mato selaku wartawan media online deliknews.com yang terlibat dalam kesalahpahaman tersebut menyatakan bahwa hal ini adalah miss komunikasi yang terjadi tanpa disadari sehingga berdampak dan mencuat dalam pemberitaan.

“Hari ini kita mendapat penjelasan dari Kades Unsum yang telah mengklarifikasi atas insiden kemarin,” ucap Boy disaat pertemuan berlangsung.

Diteruskan Boy, intinya kita memahami dan memaklumi atas khilaf karena kesibukan yang dialami Kades saat itu. “Kedepannya semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini dan ini juga menjadi pembelajaran buat kita semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian terhadap oknum kepala desa yang melibatkan wartawan dan salah satu figur publik pada pemerintahan desa yang juga berperan sebagai seorang pemimpin atau tokoh pembangunan tentunya sangat bisa bersinergi dengan pers yang juga sebagai ujung tombak pembangunan melalui informasi selaku pilar ke empat demokrasi.

Bukan seperti yang terjadi pada salah satu wartawan yang harus ditolak ketika ingin melakukan peliputan yang sedang berlangsung saat kegiatan di kantor kepala desa Unsum beberapa waktu lalu yang berakibat menghilangkan hak dan profesi wartawan yang bertugas dan dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal-pasal terkait tentang jurnalis. (DH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.