PAGARALAM-(deklarasinews.com)- Guna pelaporan informasi yang akurat dan bisa dipertanggung jawabkan, tentu perlu adanya wadah pelayanan pelaporan yang kompeten. Hal ini mengacu kepada UU no.14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP ) dan UU.no.5-2009 tentang pelaporan.
Pemkot Pagaralam melalui Dinas komunikasi dan informasi, Kamis (02/05) menggelar sosialisasi Sistem pelaporan dan informasi. Acara yang dipusatkan di resto Lagenda dibuka oleh Assistant II Syahrani .
Dalam paparannya, Kabid pengelolaan data dan informasi Diskriminatif Provinsi Amrullah menyatakan bila suatu OPD ada sengketa dengan LSM atau Wartawan terkait suatu informasi maka yang berhak menyelesaikan adalah komisi informasi (KI). “Komisi Informasi yang berhak menyelesaikan permasalahan diatas,” terangnya.
Menurut Amrullah, warga bisa melapor melalui Layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR) mulai dari pelayanan, dan sejumlah hal bahkan bila ada bencana manakala mereka mengetahui alamat tempat melapor. Laporan tersebut haruslah ditindaklanjuti asalkan sesuai dan nyata, urainya.
Sementara Plt. Kedisiplinan Pagaralam, John Poster menambahkan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman serta menambah wawasan kepada peserta terkait sistem pelaporan sesuai dengan KIP.
Acara sosialisasi diikuti 50 peserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah.(OPD). (Repi Black)