KOTA TANGERANG-(deklarasinews.com) – Terkait adanya tudingan oleh Kapolsek Karawaci Polrestro Tangerang Kota,  kepada buruh tinta (Wartawan,red) membeking salah satu Paslon Presiden 02, Minggu (05/05).

Menurut Tony Rosyid, Pengamat dan Pemerhati Politik menjelaskan bahwa pada prinsipnya Polisi dan Wartawan itu harus Netral. Keduanya tidak boleh memihak ke salah satu Pasangan Calon (Paslon). Terutama Polisi tugas tupoksinya adalah sebagai pemersatu rakyat yang bertanggung jawab mengayomi serta melindungi rakyat, tanpa terkecuali, termasuk pendukung siapa pun. Sedangkan wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial. Ia berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan meluruskan informasi yang dianggap keliru dengan bukti-bukti yang didapatkannya. Wartawan itu mempunyai hak untuk menginformasikan berita dengan cara konfirmasi kepada narasumber, siapapun tanpa terkecuali, jelas Tony Rosyid kepada deklarasinews.com, Senin (06/05/2019).

“Sangat disayangkan peristiwa keributan soal pemasangan dan penurunan baliho di berbagai tempat. Semua itu harus berbasis aturan. Siapapun pendukung yang memasang deklarasi kemenangan Paslon selama aturannya tidak dilanggar, silakan saja. Yang berhak memutuskan pelanggaran atau tidaknya, boleh atau tidak boleh, benar atau salah itu hanyalah Bawaslu,” Imbuhny.

Hal tersebut sebetulnya bukan salah satu pelanggaran. Bawaslu pun tidak bisa memutuskan itu salah, lantaran siapapun berhak memasang spanduk pendukungnya termasuk Paslon No 1 atau Paslon No 2. Seperti kasus di Cileungsi, Karawaci, dan daerah yang lainnya. Kita lihat juga ada bupati sudah memasang spanduk deklarasi kemenangan Paslon No 01. Itu sah-sah saja karena itu bagian dari haknya mereka.

Sambungnya. Dan wartawan, dari media manapun, bebas untuk mengungkap peristiwa ini. Karena memang itu tugas wartawan. Dan harus disadari pula bahwa ketika wartawan mengungkap sebuah peristiwa atau kasus, tidak berarti ia berpihak. Selama wartawan tersebut memberikan informasi apa adanya, sambung Tony.

Intinya, netralitas institusi kepolisian dan media harus dijaga dan diutamakan. Kasus teguran polisi bahwa wartawan itu jadi backing Paslon tertentu, mestinya tidak perlu terjadi. Soal apakah kapolsek yang menegur wartawan itu dianggap salah atau tidak, kita serahkan kepada institusi kopolisian yang pastinya punya mekanisme penilaian terhadap setiap personilnya. Perlu mendapatkan sanksi atau tidak, kita serahkan dan percayakan pada atauran dan mekanisme yang berlaku di institusi tersebut, pungkasnya. (nan)

Tinggalkan Balasan