TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com)– Polres Tanjungbalai gelar Konferensi Pers akhir Tahun 2021, Pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 22713,44 Gram, Ekstasi sebanyak 80 butir serta Psikotropika Hevi Five 1025 butir yang merupakan jumlah Barang Bukti setelah dilakukan penyisihan oleh Labpor cabang Medan pemeriksaan.
“Hal tersebut nantinya bisa ditanyakan kepada Labpor dari Polda Sumatera Utara,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK ke awak Media di hadapan tamu undangan, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, Brang Bukti (BB) yang akan dimusnahkan adalah dari laporan polisi tiga bulan terakhir dengan meliputi No A 22 Unit Polsek Tanjungbalai Utara, Laporan Polisi No 276 bulan Oktober 2021 Alwinsyah dengan Barang Bukti (BB) 1172 Gram, Lapolan Polisi dengan Barang Bukti 106,88 Gram, Laporan Polisi dengan tersangka Fitra 17,55 Gram, Laporan Polisi No 290 dengan 21,91 Gram, Laporan Polisi No 311 dengan Barang Bukti (BB) 204,38 Gram.
“Kemudian ini yang paling besar, No 351 tersangka SS dengan Barang Bukti (BB) 21, 9 KG, inisial HMC dengan 90 Butir Pil Ekstasi dan 1059 Hevi Five,” ujarnya.
Masih Kapolres, Ia juga menyebutkan, masalah Barang Bukti sebagai akuntabilitas kita untuk dimusnahkan.
Saya ucapkan trima kasih kepada instansi dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya. Untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan peredaran Narkotika yang tidak bisa diselesaikan oleh kita semata, melainkan harus melibatkan seluruh komponen bangsa tanpa terkecuali.
Terutama di Kota yang kita cintai ini, Tanjungbalai masih marak dalam peredaran Narkoba. Untuk itu marilah kita membangun Komitmen bersama,” tegas Kapolres.
Kita harus menolak segala bentuk peredaran Narkoba, untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bersih dan bebas dari Narkoba,” pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai. (Doni)