LAMSEL -(deklarasinews.com)- Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak masyarakat berperan aktif memerangi praktik segala bentuk perjudian, termasuk tindak pidana judi online di lingkungan masing-masing.

Kapolda Helmy meminta kepada masyarakat Lampung untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui hingga melihat langsung adanya kasus judi online atau daring.

“Laporkan! Anggota akan menindaklanjuti temuan praktik judi online ini dengan sanksi tegas,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut ditegaskan, para pelaku permainan judi online akan disanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

“Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Kata Halmy, permainan judi online amat sangat membahayakan, dikarenakan bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.

Alhasil, pemain tersebut berpotensi mengalami keterpurukan secara finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada keutuhan keluarga.

“Dikarenakan dilakukan secara daring, praktik ini sangat berpeluang terhadap pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi,” ingatnya.

Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain.

“Tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya,” tandas kapolda. (Red)

Tinggalkan Balasan