TANGGAMUS – (deklarasinews.com) Di panggilnya Ketua Panwascam Desi Susilawati, Anggota Panwascan Amri, PPL T. Mimi Beserta Kakon Paku Zulkarnain dan Mantan Sekdes Habibi, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus ini berdasarkan surat panggilan dari Panwaslu Kabupaten Tanggamus 5/4/2018.
Panggilan ini menyikapi Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu yang sempat di terbitkan di salah Satu Media Cetak, yang mana saat itu Langsung dilaporkan oleh salah satu warga yang mengaku Tim Pemenangan DE – SA Ke Panwanwas Kabupaten.
Laporan itu di terima Langsung oleh Serly Sulassina Staf Penindakan Panwaslu Kabupaten senin malam 2/4. Dalam laporan tersebut di sampaikan bahwa bangunan yang di pasang Poster DE – SA tersebut bukan milik Pemerintah melainkan itu milik Keluarga Hasmal Yadi yang statusnya selama ini hanya bersifat Pinjam Pakai.
Di layangkannya surat panggilan itu ke Panwascam Kecamatan Kelumbayan berdasarkan Laporan dari Leon Agusta Gunawan salah satu warga Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan. Laporan ini di Lakukan terkait tentang pencopotan Poster bergambar salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tepatnya di Dusun Limbungan Pekon Paku yang mana saat itu dilakukan oleh Amri Anggota Panwascam.
“Pemanggilan ini sudah yang kedua kali saya hadiri yang Pertama selasa kemarin 3/4/2018, sifatnya mengklarifikasi terkait Laporan yang di Layangkangkan yang hanya lewat Telephone dan sekarang kami datang lagi lewat surat panggilan Resmi”. Terang Desi Susilawati.
Menurut Amri Pencopotan Poster yang bergambarkan DE-SA salah satu Calon Bupati Tanggamus sudah sesuai Prosedur yang Berlaku. “Ini lucu, Menurut saya yang saya lakukan itu sudah sesuai aturan menurut UU PKPU NOMOR 4 2017, maka kami dari pihak Panwascam pastinya sangat siap memenuhi undangan dari pihak Panwascam Kabupaten demi tugas yang kami emban”. Ujarnya.
“Sebenarnya bukan hanya saya yang bisa bersaksi dan berkata seperti ini, Jelas Kantor itu Milik Aset Negara, dasarnya selama saya menjabat sebagai Sekdes sejak Tahun 2003 sd 2016 bahwa kantor itulah kami pergunakan untuk ngantor dan melakukan Aktifitas pemerintahan sebagaimana mestinya , yang saat itu di bawah pimpinan Supardi ALM”. Terang Habibi.
Saat di temui Ketua Panwaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando mengiyakan adanya Laporan dari Pihak Warga Pekon Paku terkait tentang Insiden yang terjadi.
“Laporan itu kami terima secara Resmi dari Saudara Leon Agusta Gunawan, yang jelas saat ini masih dalam tahap Proses, adapun kesimpulannya mungkin dengan secepatnya kami selesaikan”. Ungkapnya. (Iyan).