BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan Provinsi Lampung (UPTD BPK2LP), Christin Septriansyah, S.Pt., M.M, tengah mengimplementasikan Aksi Perubahan Digitalisasi Layanan SIKUCING (Sismtem Kunjungan Keliling) yang diusung dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Aksi Perubahan ini bertujuan dalam rangka meningkatan kinerja Organisasi khususnya di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan serta dalam upaya peningakatan Pendapatan Daerah (PAD) dari Layanan Kesehatan Hewan. Melalui Digitalisasi Layanan SIKUCING, Saat ini pelanggan UPTD BPK2LP atau masyarakat umum di sekitar wilayah Provinsi Lampung dapat mengakses pendaftaran Layanan SIKUCING (Sistem Kunjungan Keliling) dengan lebih mudah dan cepat. Beliau menyampaikan bahwa pelanggan dapat mengakses pendaftaran Layanan SIKUCING secara online melalui pendaftaran WA ke nomor admin UPTD BPK2LP ke Nomor 082375901105, melalui google form pendaftaran Layanan SIKUCING, atau melalui aplikasi SIKUCING-UPTD yang dapat diunduh di Play Store.
Layanan Sistem Kunjungan Keliling (SI KUCING) memberikan dampak positif pada pelayanan di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan. Berdasarkan Laporan Kegiatan Tahun 2023 pada UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan telah melayani pengobatan dan vaksin terhadap 14.005 ekor hewan dengan 456 ekor adalah melalui layanan Sistem Kunjungan KelilingĀ (SI KUCING).
Pelaksanaan inovasi pelayanan Sistem Kunjungan Keliling (SI KUCING) mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat dengan diraihnya Penghargaan Abdi Bhakti Tani dari Kementerian Pertanian. Penghargaan Abdi Bhakti Tani merupakan penghargaan kepada Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) di bidang pertanian yang berprestasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik.
Layanan SIKUCING yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022 hingga saat ini mengalami penurunan minat pelanggan dikarenakan akses pendaftaran yang masih bersifat manual, yaitu pemohon layanan tetap harus datang langsung ke kantor UPTDĀ untuk mengajukan permohonan layanan. Hal ini dinilai belum efektif untuk pendaftaran layanan Sistem Kunjungan Keliling (SI KUCING). Sehingga dilakukan peningkatan layanan Sistem Kunjungan Keliling (SI KUCING) melalui pendaftaran online tersebut.Aksi perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelanggan yang dapat dilayani melalui Layanan SIKUCING LAMPUNG yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.(Red)