JAKARTA -9deklarasinews.com0- Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP) menyoroti masih rendahnya transparansi data ketenagakerjaan di sektor korporasi Indonesia. Kondisi ini dinilai berisiko memunculkan praktik social washing, yaitu pencitraan keberlanjutan yang tidak didukung oleh data sosial dan ketenagakerjaan yang akuntabel.
Isu tersebut mengemuka dalam seminar bulanan ICSP bertajuk “Disclosure Ketenagakerjaan: Membangun Keberlanjutan Melalui Akuntabilitas dan Employee Engagement” yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026. Seminar ini diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan praktisi keberlanjutan, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Hadir sebagai pembicara, Dr. V. Saptarini, S.H., M.M., CSRS., CSRA., CSP., FIIArb, Ketua Pusat Studi CSR Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus Anggota Dewan Pengurus ICSP. Dalam pemaparannya, Saptarini mengungkapkan bahwa berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per April 2026, tingkat kepatuhan emiten dalam menerbitkan Sustainability Report atau Laporan Keberlanjutan telah mencapai 94 persen dari total 957 emiten.
Namun, angka tersebut belum mencerminkan tingkat transparansi korporasi Indonesia secara menyeluruh. Saptarini membandingkannya dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per April 2026 yang mencatat sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum di Indonesia.
“Artinya, jumlah emiten yang memiliki kepedulian untuk menyusun Sustainability Report tidak sampai 0,027 persen dari total badan usaha nasional. Di sisi lain, hasil riset menunjukkan bahwa dari seluruh laporan keberlanjutan yang diterbitkan, hanya 13,8 persen emiten yang mengungkapkan aspek ketenagakerjaan,” ujar Saptarini.
Menurut Saptarini, rendahnya pengungkapan aspek ketenagakerjaan menjadi persoalan penting karena data tersebut merupakan bagian fundamental dari keberlanjutan sosial perusahaan. Aspek ketenagakerjaan mencakup isu pengupahan, perlindungan hak dasar pekerja, kesetaraan gender, keselamatan dan kesehatan kerja, pengembangan kompetensi, hingga tingkat perputaran karyawan.
Ia menjelaskan, pengungkapan aspek ketenagakerjaan sesungguhnya telah menjadi kewajiban melalui instrumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981. Data portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2026 mencatat sekitar 3,27 juta perusahaan telah menyampaikan data wajib lapor. Namun, hanya sekitar 3,2 persen korporasi yang aktif melakukan pemutakhiran data tahunan secara berkala.
Selain melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kewajiban pelaporan juga diatur secara lintas sektoral oleh Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saptarini menegaskan, pengungkapan data ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan, terukur, dan terpercaya. Tanpa akuntabilitas data, perusahaan berpotensi menghadapi tudingan social washing, sekaligus risiko hukum, sosial, dan reputasi.
“Transparansi ketenagakerjaan bukan sekadar kepatuhan administratif. Ini adalah strategi bisnis jangka panjang untuk memperkuat kepercayaan investor, meningkatkan reputasi perusahaan, dan membangun keterikatan karyawan,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan data ketenagakerjaan juga penting dalam menghadapi perubahan karakter angkatan kerja, terutama generasi muda. Gen Z, kata dia, cenderung menaruh perhatian besar pada nilai perusahaan, budaya kerja, perlindungan hak pekerja, serta keberpihakan organisasi terhadap kesejahteraan karyawan.
“Tumbuhnya rasa keterikatan pekerja yang tinggi akan mendongkrak produktivitas, reputasi, dan profitabilitas perusahaan. Di tengah ketidakpastian global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja, transparansi ketenagakerjaan diharapkan mampu menenangkan para pemangku kepentingan dan meminimalkan risiko konflik hubungan industrial,” tambahnya.
Saptarini menyayangkan masih adanya keengganan sebagian manajemen perusahaan untuk membuka data krusial terkait ketenagakerjaan. Keengganan tersebut umumnya dipicu oleh kekhawatiran terhadap sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran normatif, potensi pembajakan talenta oleh kompetitor, resistensi terhadap eksposur budaya kerja yang kurang sehat, serta anggapan bahwa penyusunan laporan yang kredibel membutuhkan biaya besar.
Padahal, pengungkapan sukarela dapat dilakukan secara bertahap melalui Sustainability Report dengan menggunakan kerangka standar global seperti Global Reporting Initiative. Menurut Saptarini, sejumlah poin dalam WLKP memiliki irisan dengan standar pelaporan global sehingga dapat menjadi modal awal bagi perusahaan untuk menyusun laporan keberlanjutan yang lebih komprehensif.
Bagi perusahaan yang belum mampu mengadopsi standar internasional, pelaporan dapat dimulai melalui standar lokal, seperti laporan CSR, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, maupun pelaporan yang dikaitkan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs. Sejumlah provinsi juga telah menerbitkan peraturan daerah terkait kewajiban pelaporan TJSL.
Saptarini mengingatkan bahwa kelalaian dalam menyusun laporan keberlanjutan dapat berdampak pada daya saing perusahaan, terutama dalam membuka peluang ekspor dan kemitraan global. Dalam rantai pasok internasional, aspek sosial dan ketenagakerjaan semakin menjadi perhatian mitra bisnis dan investor. “Proses ini membutuhkan waktu. Namun, pengumpulan data yang akuntabel dan operasional bisnis yang berkelanjutan harus dimulai dari sekarang,” tegasnya.
Melalui seminar ini, ICSP mengajak korporasi yang telah melakukan pelaporan keberlanjutan untuk memperluas budaya transparansi kepada mitra, vendor, dan seluruh jaringan rantai pasok. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengintegrasikan klausul Sustainability Report dalam perjanjian kerja sama.
ICSP juga mendorong kalangan akademisi untuk menjadikan rendahnya angka pengungkapan ketenagakerjaan sebagai agenda riset aplikatif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan informasi, mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab, serta mewujudkan iklim investasi Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan.