(pelitaekspres. com) – WAYKANAN-Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Dijadikan Sarang Narkoba, gabungan puluhan personil Polres Way Kanan, dengan bersenjata lengkap menggerebek rumah kontrakan milik AL dikampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Selasa (05/17/17).Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaaan narkotika diduga jenis sabu, dengan pelaku berinisial SW (15), warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan dan DL (23), warga Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupatrn Way Kanan.

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, menerangkan melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, Bahwa anggota gabungan satnarkoba bersama anggota Tekab 308, Satsabhara dan Sat-Intelkam Polres Way Kanan berhasil mengungkap penyahlagunaan Narkotika, tidak terlepas dari peran masyarakat yang masih peduli dengan ancaman narkotika, yang berakibat fatal bagi diri mereka, dan dampaknya dapat mengganggu ketenangan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. karena setiap narkoba memiliki bahaya masing-masing dan akan merugikan kesehatan. Maka dari itu peredaran narkoba juga masalah kita bersama,” pungkasnya.

“Atas keresahan masyarakat itu, memberikan infomasi kepada anggota gabungan bahwa salah satu rumah kontrakan milik AL di Kp. Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi penjualan dan mengkomsumsi narkoba,”Ungkap Iptu Nelson.

Kasat Narkoba menuturkan setelah memperoleh informasi pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekira jam 15.30 Wib, anggota gabungan lansung melakukan penyergapan, saat dilokasi ada lima orang yang berhasil melarikan diri, dan anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SW dan seorang perempuan yang inisial DL dari dalam rumah AL.

Selain itu, kata Kasat Narkoba yang sering dipanggil Nelson tersebut, hasil dari penggeledahan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri SW ditemukan satu bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,19 gram dan penggeledahan dalam kamar mendapatkan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga jenis sabu seberat 5,50 gram ,

Sambung Nelson, Satu bungkus plastik klip ukuran kecil diduga jenis sabu seberat 0,99 gram berikut satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil sebanyak 105 (seratus lima) lembar dan 49 (empat puluh Sembilan) lembar , serta dua perangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan dalam kamar rumah AL.

Selanjutnya sampai dengan siang ini pelaku beserta barang bukti semtara diamankan dipolres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, tutupnya.(Deni)

Tinggalkan Balasan