KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan sosialisasi pengelolaan emisi udara (tata cara persetujuan teknis baku mutu emisi, kajian udara ambien) dan teknik pengendalian dan pemantauan limbah cair.
Sosialisasi merupakan kegiatan pembinaan bagi kegiatan dan/atau usaha yang menjadi obyek pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 (Pesetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Sampai Dengan SLO) sehingga pelaku usaha dapat mengimplementasikan dalam aktivitas pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan usaha/kegiatan.
Peserta atau undangan sebanyak 100 perusahaan yang merupakan objek pengawasan pada tahun 2024.
Sosialisasi di buka langsung oleh Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin dan memberikan sambutan serta arahan kepada para pelaku kegiatan dan/atau usaha. Sedangkan sebagai narasumber adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Noor Rachmaniah dari Subdit Pengendalian Sumber Pencemar Udara Kementriaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Ahmad Habibi, praktisi teknik pengelolaan IPAL.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin menyampaikan bahwa sebagai Kota Industri Sejuta Jasa tentunya pertumbuhan industrialisasi di kota ini sangatlah pesat, dan hal tersebut membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Namun, di sisi lain perkembangan ini juga menimbulkan tantangan besar terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal emisi udara dan limbah cair. Diupayakan agar industri tetap berjalan namun kondisi lingkungan tetap asri dan lestari, sehingga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan hidup dapat berjalan dan beriringan,” ujarnya.
“Diperlukan aksi nyata yang tak kalah penting yaitu menaati aturan persetujuan pengelolaan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha atau pelaku kegiatan serta seluruh masyarakat di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menambahkan, bahwa kegiatan pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DLH setiap tahunnya dalam rangka pembinaan pengelolaan lingkungan hidup kepada kegiatan dan/atau usaha untuk memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah menjadi komitmen Perusahaan yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL/DELH/UKL-UPL/DPLH).
“Hasil dari pengawasan akan menghasilkan Kesimpulan taat atau tidak taatnya Perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya wajib diperbaiki dan dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Ketidaktaatan Perusahaan akan mengakibatkan terkenanya sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Tangerang,” paparnya.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam acara ini merupakan implementasi pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) bersama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dimana kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan mitigasi permasalahan hukum selama proses realisasi kebijakan di Kota Tangerang khususnya di bidang Lingkungan Hidup.
Beriringan dengan kegiatan ini dilakukan pula evaluasi terhadap kegiatan dan/atau usaha yang berstatus tidak taat dan telah mendapatkan sanksi administrasi. Perusahaan yang menindaklanjuti pemberian sanksi secara lengkap akan mendapatkan Keputusan pencabutan sanksi. Sedangkan kegiatan dan/atau usaha yang masih belum memenuhi seluruh ketentuan dalam sanksi administrasi yang telah diberikan, akan mendapatkan pemberatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Dalam hal pemberatan sanksi kepada kegiatan dan/atau usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memberikan dukungan kepada DLH Kota Tangerang untuk bersama-sama memastikan pengenaan ketentuan hukum yang lebih berat atas ketidaktaatan tersebut sesuai amanat Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(ADV)