TANGGAMUS –(deklarasinews.com)– Kemiskinan keluarga Nurhadi (56) warga Dusun 1 Rt 04 Pekon Antarbrak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus yang sempat diberitakan berbagai media yang tergabung di DPC RJN Tanggamus, mendapat tangapan Pemkab Tanggamus.
Melalui Dinas Komimfo, Pemkab Tanggamus mengklarifikasi pemberitaan Media terkait keluarga Nurhadi bersama 5 keluarganya, tinggal dirumah gubuk berukuran 4×6 berlantai tanah, yang sudah lapuk di makan usia.
Kehidupan keluarga Nurhadi sangat memprihatinkan. Kedua anaknya, Agil (20) dan Andrean (18) menderita tuna wicara dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sejak lahir.
Sabaruddin, Kepala Dinas Komimfo Kabupaten Tanggamus menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan dilapangan dan konfirmasi dari Dinas Sosial, Camat Limau dan Kepala Pekon Antatbrak, bapak Nurhadi tersebut adalah penerima program Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2012.
Sementara anaknya, Andrian (23) dan agil (13) yang mengalami Down Syndrom sudah memiliki Kartu BPJS sejak tahun 2019. Keduanya sudah mendapatkan pelayanan pengobatan dari Puskesmas Antarbrak, pengobatan tersebut belum berhasil karena kurangnya respon dari keluarga untuk mengikuti programnya.
“Untuk Program Bedah Rumah, pihak pekon dan kecamatan setempat akan membuat proposal untuk diajukan ke Bidang Penyediaan Perumahan Dinas PUPR Tanggamus. Semoga dalam waktu dekat bisa terealisasi,” Jelasnya. Senin (21/6).(Marhandi)