JAYAPURA -(deklarasinews.com)- Demonstrasi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Papua yang terjadi hari Senin 4 November 2024 seperti dalam pantauan redaksi pelitaekspres.com dilapangan memberikan sedikit pandangan terkait tata kelola dalam pelaksanaan fungsi tugas PUPR, bahwa kejadian demonstrasi ini sudah terjadi untuk kesekian kalinya dalam tubuh PUPR Provinsi Papua dalam tahun 2024, hal ini didasarkan pada tidak profesionalnya Kepala Dinas PUPR Prov. Papua, diungkapkan para pendemo bahwa terdapat pelanggaran terhadap mekanisme administrasi dengan tidak dilaksanakannya peraturan gubernur nomor 18/2024 tentang Kebijakan Keuangan Daerah Serta kadis PU juga disinyalir tidak melaksanakan perintah dalam surat edaran Mendagri Nomor. 900.1.15.1/18786/keuda/2023 tentang penunjukan PPTK dilingkungan Dinas PU Prov. Papua.
Seperti tertera pada spanduk, para pendemo menuliskan beberapa hal pelanggaran administrasi yang terjadi dalam internal PUPR Provinsi Papua, turut hadir dalam barisan pendemo yang berasal dari ASN lingkungan PUPR Provinsi Papua dan juga Gabungan masyarakat pengusaha OAP, yang menuntut keadilan dalam tubuh PUPR, alasan pendemo bahwa selama ini mereka merasakan bagaimana kadis PUPR melakukan hal-hal yang mal administratif sehingga terjadinya ketidakberpihakan terhadap pengusaha OAP, salah satunya dengan diberlakukannya e-katalog yang dicurigai merupakan alat kamuflase yang dipakai oleh kepala dinas dalam upaya pengamanan sistem untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu dalam pelaksanaan tender maupun penunjukan proyek dalam tubuh PUPR Provinsi, oleh sebab itu para pendemo Meminta KPK untuk memeriksa e-katalog dan perusahaan pemenang tender dalam e-katalog.
LIRA Papua ketika dikonfirmasi terkait kinerja Kadis PUPR Provinsi Papua mengatakan bahwa, sebelumnya jaman Pj. Gub sebelumnya telah meminta yang bersangkutan digantikan, bukan tanpa dasar Kadis PU Provinsi Papua telah melakukan bayak mal administrasi misalkan kami menemukan adanya SK Pejabat definitif namun pelaksanaannya bukan dari pejabat tersebut namun justru kadis PU menunjuk Orang lain tanpa dasar yang jelas, berikutnya penyerapan anggaran di PU Provinsi Papua yang lambat, kalau hal penyerapan baru akan dikebut pada akhir tahun ini maka sudah pasti akan terjadi banyak proyek asal jadi dengan kualitas pengerjaan yang buruk, kami temui dari tahun tahun sebelumnya di akhir tahun biasanya yang paling cepat itu proyek tambal sulam jalan protokol yang kualitas pengerjaan buruk skali, Lira Papua juga menerima laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Papua bahwa pelayanan publik di PU Provinsi Papua sangat buruk di bawah kepemimpinan kepala PUPR saat ini.
Akhirnya dalam Demonstrasi tersebut Tuntutan solidaritas ASN lingkungan PUPR yang meminta Pj. Gubernur Papua dan Mendagri agar mencopot kepala dinasnya agar permasalahan didalam tubuh PUPR Provinsi Papua dapat terselesaikan, dan PUPR kembali kedalam pelayanan prima dan akuntabel sebagai lembaga pelayanan publik yang bebas KKN dan Taat Hukum.
Secara mendasar terdapat dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis PUPR Provinsi Papua, yakni; Pelanggaran Dalam Tugas dan Tata Kerja. dalam hal tidak dilakukannya Tidak membuat program kerja di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai Bahan Pelaksanaan Tugas. Hal tersebut juga terjadi pada bidang lainnya seperti Bidang Sumberdaya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, oleh sebab itu menurut LSM Lira Papua selaku pendukung pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengingatkan Pj. Gubernur Papua untuk memperhatikan visi misi presiden dalam pemberantasan korupsi terutama yang terjadi di Provinsi Papua. @Mosky_Hb