Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Batanghari Digelandang  Polres Lamtim

LAMTIM -(deklarasinews.com)- Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jumat (17/2/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah BS (37) warga Kecamatan Batanghari.

BACA:   Polres Bogor Diminta Tindak Tegas Pelaku Penganiayan Di Cibinong

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap RA (11) yang berstatus sebagai anak tirinya.

BACA:   Tiga Tahun Pelarian DPO Curas Asal Tanggamus Diringkus Reskrim Polsek Pagelaran

Peristiwa pencabulan terhadap korban, diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, didalam kamar dirumahnya.

Selain mencabuli anak tirinya, ternyata tersangka juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, dengan cara memukul bagian kepala, mengunakan selang air.

BACA:   Apresiasi Dan Klarifikasi Pihak PLN Atas Ungkap Kasus Curi Besi Tower PLN

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.

Tinggalkan Balasan