YAPEN -(deklarasinews.com)- Pembacaan putusan sangketa Pilkada 2024  oleh  Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupten Kepulauan Yapen tentang sangketa pendaftaran Pilkada 2024 yang di ajukan oleh pemohon Bakal Calon Bupati Zakarias Sanuari dan Bakal Calon  Wakil Bupati  Sefnat Aisoki  bermgsung di Kantor Bawaslu. Sabtu 14  September 2024.

Dalam amar putusan tersebut Bawaslu Kabupten Kepualuan Yapen. Memerintahkan  kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk kembali memberikan kesempatan dan  membuka kembali sistem silon dan menerima kembali pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati Sakarias Zanuari dan  Bakal Calon Wakil Bupati  Sefnat Aisoki pada Pilkada Tahun 2024.

Dalam Pembacaan amar  Putusan sangketa Pilkada ini,  di pimpinan langsung oleh Hakim Ketua  Herlod. M Jandeday, A. Md, Pi. Anggota Hakim Hofni. Y,  Manripon. S.Pd dan  Salmon Robaha. S.IP, Turut hadir juga dalam  mendengar pembacaan putusan ini adalah, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Zackeus Rumpedai dan Anggota KPU Hugo Alvian Imbiri, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat  Aisoki

Ketua Bawaslu  Hofni Manripon dalam keterangan persnya mengatakan bahwa. putusan ini di ambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang  berlaku di Baswalu. Untuk itu, kami memerintahkan KPU Kabupten Kepulauan Yapen untuk kembali membuka pendaftaran kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Yaitu, Zakarias Sanuari dan Setnaf Aisoki untuk kembali mendaftar.

Hofni juga menambahkan bahwa, dalam permohonan yang di ajukan tersebut, sebagian  dapat di terima. Hari ini kami minta KPU untuk menerima pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki melalui sistem silon maupun pendaftaran resmi  langsung ke kantor KPU,  ” Tegasnya.”

” Mulai hari ini.  Kami akan menyurati KPU secara resmi untuk memastikan putusan ini dilaksanakan dengan prosedur teknis yang ada. ”

Jika KPU Kabupten Kepulauan Yapen tidak menerima putusan ini, maka tentu dapat  mereka melakukan upaya Hukum satu tingkat di atas kami yaitu, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). ” Ucap Ketua Bawaslu ,”

Adapun amar putusan di antaranya.

  1. Mengabulkan permohonan termohon sebagian.
  2. Membatalkan tanda pengembalian pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Kepulauan Yapen pada tanggal 30 Agustus 2024.
  3. Memerintahkan termohon membuka kembali akses silon dan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon paling lama 1×24 jam sejak putusan ini di bacakan.
  4. Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan pendaftaran paling alam 1 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya jangka waktu termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud amar putusan angka (3).
  5. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  6. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga ( 3 ) hari kerja terhitung sejak putusan ini di bacakan ( HB).