TERNATE- (deklarasinews.com) – Untuk mendengar aspirasi masyarakat terkait dengan Kredit Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMUK), serta memperoleh naska akademik, maka komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan kegiatan Uji sahih Undang-Undang tentang Penjaminan UMUK, di Fakuktas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Selasa (2/7) di aula Fakuktas Ekonomi.
Terkait dengan hal itu, Wakil ketua komite IV DPD RI, Basri Salama, dalam sambutannya mengatakan bahwa sesungguhnya banyak hal yang kami temukan di masyarakat terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh pihak perbankan.
“Bukan saja pada aspek penjaminan permodalan, akan tetapi penjaminan akses pasar dan bahan baku sangat sulit,” katanya.
Menurutnya, memang kita punya Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2008 dan UU nomor 1 tahun 2016, akan tetqpi belum secara spesifik mengatur pemberian jaminan pada UMKM dalam persaingan ekonomi pasar.
“Kami juga menemukan, pihak Perbankan sejauh ini terhadap akses UMKM kepada masayarakat kecil dan pengusaha besar sangat beda perlakuannya, ada yang di istimewakan. Tentunya pihak pengusaha besar tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Basri, pada hal sesungguhnya yang menyebabkan kredit macet bukan UMKM, akan tetapi yang mengakibatkan banyak uang keluar dan kredit macet adalah pengusaha besar, bahkan terkesan UMKM dipersulit dalam persyaratan pinjaman.
Dirinya juga mengatakan bahwa, satu hal yang ingin kita capai dalam acara Forum Grup Diskusi (FGD) di Unkhair khususnya fakultas Ekonomi dengan melibatkan para dosen, pemerintah daerah, pihak perbankan dan steckholders daerah ini adalah, adanya pandangan baru terkait dengan draf akademik dan rancangan UU Penjaminan UMKM.
Sementara itu, Asisten I setda Maluku Utara, Hasby Pora, dalam sambutannya mengatakan bahwa, sesungguhnya pemerintah daerah patut bersyukur kepada seluruh anggota DPD RI, khususnya komite IV ini dalam mengurus rancangan UU tentang Penjaminan UMUK yang memurut kami sangat penting dan strategis, karena selama ini UU nomor 20 tahun 2008, masih terdapat kekurangan dalam hal penjaminan.
“Pada kenyataannya selama ini, pihak Perbankan telah banyak membantu masyarakat. Sekiranya pinjaman KUR dibawah Rp 25 juta tidak menggunakan jaminan, akan tetapi dalam implementasinya sangat berbeda, tetap menggunakan jaminan. Itu banyak yang dikeluhkan oleh emak-emak,” katanya.
Olehnya itu dirinya menyarankan, bahwa dalam rancangan UU Penjaminan UMUK yang baru ini lebih dipertegas lagi terkait dengan sistem penjaminannya.
“Kita juga tidak serta merta persalahkan pihak Perbankan, karena ada juga KUR yang macet di masyarakat,” ungkapnya.
Olehnya itu, dirinya menyarankan adanya suatu lembaga lain yang dibentuk, untuk menjamin adanya urusan penjaminan UMUK di Perbankan.
“Kalau suda ada lembaga lain, maka pihak Bank hanya menyalurkan uang, nanti ada lembaga itu yang mendampingi/memfasilitasi masyarakat di lapangan,” jelasnya.
Tidak terepas dari itu, dirinya juga menitipkan salah satu Undang-Undang yang hingga saat ini belum tuntas dibahas, yakni Undang-Undang terkait dengan Provinsi Kepulauan.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang administrasi dan keuangan Unkhair Ternate, Dr. Abdul Wahab Hasyim, mengatakan bahwa UMKM merupakan garda terdepan pembangunan ekonomi suatu negara. Ini terbukti bahwa, krisis yang menimpa bangsa Indonesia pada 1998 yang tidak bangkrut hanya UMKM.
“UKM merupakan pagar depan ekonomi suatu negara, ini harus terus dikelolah dan dijaga dengan baik,” katanya.
Olehnya itu, dirinya berharap dengan kehadiran komite IV DPD RI ini akan mendapat masukan (input) dari seluruh stackholders yang hadir ini.
“Semoga ada input yang positif dari seluruh peserta yang hadir ini, demi kemajuan dan kesejahteraan masyatakat, khususnya pelaku Usaha kecil dan menengah,” ujarnya. (ais/hms).