BLITAR -(deklarasinews.com)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Terjunkan Tim melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Kademangan, Kamis (27/06/2024). Sidak ini dilakukan sebagai respon atas informasi masyarakat yang mencurigai bahwa beberapa tambang di kawasan tersebut belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.
Sementara itu Kapala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu melalui Kasubid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Blitar, Sugianto, di lokasi sidak di temui Awak media menjelaskan bahwa timnya terjun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, tim tidak berhasil bertemu dengan pihak pengelola tambang.
“Ketentuan terkait perizinan tambang belum bisa kami ketahui secara pasti karena tidak ada pihak yang dapat kami temui di lokasi,” ujar Sugianto.
Menurut Sugianto, tindak lanjut dari sidak ini akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Kami perlu memastikan keberadaan izin operasi produksi yang dikeluarkan oleh ESDM. Hingga saat ini, kami belum menerima surat tembusan yang menyatakan izin operasi produksi mana saja yang sudah disetujui,” jelasnya.
Sugianto juga menekankan bahwa tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh tambang di Kecamatan Kademangan memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin melihat langsung kondisi tambang dan bagaimana tanggung jawab pemilik tambang terhadap kewajiban mereka. Pemilik tambang harus sadar akan kewajiban mereka untuk membayar pajak daerah sesuai ketentuanya,” katanya.
Hasil dari sidak ini akan dilaporkan kepada pimpinan Bapenda Kabupaten Blitar. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi, sebagai dasar pemerintah Kabupaten Blitar tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada untuk memastikan kepatuhan para pengelola tambang terhadap peraturan yang berlaku,” pungkas Sugianto.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Blitar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Pemerintah daerah berharap, melalui langkah-langkah tegas seperti ini, akan tercipta kesadaran dan kepatuhan yang lebih baik dari para pelaku usaha tambang terhadap peraturan pajak yang berlaku.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya melaporkan kegiatan usaha yang tidak patuh terhadap peraturan. Laporan masyarakat sangat berharga dalam membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih efektif.
Tidak hanya itu saja, dalam jangka panjang, Bapenda Kabupaten Blitar berencana untuk memperkuat kerjasama dengan instansi terkait seperti ESDM dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Blitar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sidak ini, diharapkan seluruh pengelola tambang di Kecamatan Kademangan khususnya dan di seluruh kabupaten Blitar pada umumnya dapat segera menyelesaikan kewajiban administratif mereka, termasuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan membayar pajak yang terhutang. Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor pertambangan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Sidak yang dilakukan Bapenda Kabupaten Blitar ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi dari masyarakat. Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung upaya pemerintah ini dengan mematuhi setiap aturan yang berlaku dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.(Mst)