JAKARTA-(deklarasinews.com)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh jajaran Pemprov DKI menerima bingkisan dalam bentuk uang atau parsel saat Hari Raya Idul Fitri 2019. Aturan tersebut didasari Pergub Nomor 27 Tahun 2017 dan surat edaran dari KPK.
“Jadi Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran Pemprov DKI dilarang menerima gratifikasi, baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel fasilitas, atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban,” kata Anies di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2019).
Anies meminta seluruh jajaran Pemprov DKI menolak bila diberi parsel tersebut. Namun, apabila telanjur menerima parsel, Anies mengimbau agar segera dilaporkan ke bagian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov DKI.
“Dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI. Dan kita di DKI tahun lalu memang nomor 1 di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi,” sebut Anies.
Anies pun berharap seluruh jajaran Pemprov DKI mematuhi aturan tersebut. Menurut Anies, suka atau tidak suka aturan tersebut harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pegawai negeri sipil. Anies Larang PNS DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
“Jadi ini karena kita merujuk pada KPK, sementara kan kita punya tradisi sebelum Lebaran memberikan parsel ya. Tapi karena aturannya begitu, terpaksa kita ikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju, itu aturan. Nah bagi di luar pemerintahan silakan jalankan itu, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan karena kita berseragam,” ucapnya.(wbo)