Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Di Desa Sinar Harapan

PESAWARAN – (deklarasinews.com)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Mustika Bahrum SE,. MM. Menggelar acara sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong. Minggu, (21/6/2026).

Mustika Bahrum dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada warga Desa Sinar Harapan yang sangat antusias menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan daerah tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Sinar Harapan yang sangat antusias menghadiri acara sosialisasi Perda ini,” Ucap Mustika.

Mustika menjelaskan, sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Rembug Desa dan Kelurahan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, serta keamanan dan ketertiban.

“Rembug Desa ini sebagai pedoman dalam menangani atau menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik,” Jelasnya.

“Dan juga Rembug Desa ini untuk menampung aspirasi masyarakat Desa sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati  dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, ” Tambahnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa seluruh aparatur pemerintah daerah semua tingkatan dan masyarakat Provinsi Lampung, wajib melaksanakan dan mendukung kegiatan Rembug Desa guna menciptakan situasi kondisi Kamtibmas yang kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan