SERUI -*deklarasinews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen terus memperkuat kualitas data pemilih melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026 diselenggarakan di ruang rapat KPU Yapen pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa daftar pemilih selalu mutakhir, akurat, komprehensif, dan berkelanjutan — sebagai pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, serta adil. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai.

Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Yapen Elvrida Worembai dan Hugo A. Imbiri, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Salmon Robaha, perwakilan Lapas Kelas II Serui, perwakilan Kodim 1709/Yawa; perwakilan Polres Yapen, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dihadiri oleh Sekretaris; serta Sekretaris KPU Yapen, para kasubag, dan staf KPU Yapen.
Pada rapat pleno PDPB Triwulan I yang lalu, jumlah pemilih yang ditetapkan adalah 80.368 orang, terdiri dari 40.170 pemilih laki-laki dan 40.198 pemilih perempuan. Hasil rekapitulasi Triwulan II menunjukkan penetapan jumlah pemilih sebanyak 80.287 orang, dengan rincian 40.098 pemilih laki-laki dan 40.189 pemilih perempuan. Perbedaan angka ini muncul dari proses pemutakhiran yang dilaksanakan secara berkala, melibatkan koordinasi antar-instansi, pemerintah daerah, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya menjelang pelaksanaan pemilu. Melalui mekanisme ini, KPU melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap berbagai perubahan data kependudukan, antara lain.

Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru
Perpindahan domisili pemilih
Perubahan status anggota TNI/Polri
Pemilih yang meninggal dunia
Serta perubahan data lain yang berpengaruh pada daftar pemilih.
Dengan pembaruan data secara berkala, KPU Yapen berharap daftar pemilih selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik dan akurat.

Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai, menutup rapat dengan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data.
“Masyarakat diminta segera melaporkan kepada KPU Yapen apabila terdapat perubahan data diri perpindahan domisili.”
Anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, atau informasi tentang pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Informasi dan pelaporan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atau melalui saluran resmi yang diumumkan KPU setempat.