Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan Empat Tersangka dan Barang Bukti Beragam Jenis

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, etomidate, dan ganja dalam operasi yang dilaksanakan pada dini hari Minggu (7/6/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan hingga operasi penyamaran. Dalam penggerebekan di lokasi kafe, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial R (24), MSA (20), dan MP (20). Dari tangan ketiganya disita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat bruto 4,09 gram, tujuh butir etomidate bermerek Batman dan Kit Kat, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai sosok pemasok barang haram tersebut. Petugas segera bergerak menuju kediaman tersangka berinisial I (53) di Jalan Ir. H. Juanda Gang Keluarga, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, antara lain sabu seberat bruto sekitar 186,97 gram, ekstasi sebanyak 210 butir dengan berat bruto 73,74 gram, ganja seberat bruto 1,94 gram, serta 12 butir pil Happy Five. Selain itu, turut diamankan peralatan penduga transaksi, plastik klip, alat timbang, buku catatan, tas, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok utamanya,” ujar AKP Gunawan Effendi, Selasa (16/6/2026).

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum. Polres Asahan juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.(Don)

Tinggalkan Balasan