LPK-RI Kabupaten Blitar Laporkan Terduga Pelaku Tipu Gelap 4 Mobil Ke Polisi

BLITAR -(deklarasinews.com)- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Blitar resmi menerima kuasa dari tiga korban tipu gelap 4 unit mobil untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polres Blitar Kota, Senin (15/6/2026).

Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah mobil yang menyebabkan kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Menurut Iskandar, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, jumlah korban diduga tidak hanya tiga orang. Ia menilai kasus ini memiliki pola yang mengindikasikan adanya tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

“Orang yang kami laporkan inisial DC alias PL ini ternyata korbannya lebih dari tiga orang. Dari fakta-fakta yang kami temukan, dugaan perbuatannya dapat dikatakan cukup terorganisir. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, selain merugikan para korban individu, dugaan perbuatan pelaku yang berinisial “D” juga disebut berdampak terhadap lembaga pembiayaan atau finance yang ikut menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami memperoleh informasi bahwa ada perusahaan pembiayaan yang juga mengalami kerugian cukup besar akibat perkara ini. Karena itu kasus ini tidak hanya menyangkut kepentingan korban perorangan, tetapi juga menyangkut pihak lain yang terdampak secara finansial,” katanya.

LPK-RI mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.

Iskandar menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para korban hingga proses hukum selesai dan memperoleh kejelasan.

“Kami akan mengawal dan mendampingi kasus ini sampai tuntas. Harapan kami, laporan yang telah masuk segera mendapat respons dan penanganan serius dari aparat penegak hukum sehingga ada kepastian hukum serta solusi bagi para korban,” tegasnya.

Terakhir, hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Sementara itu, para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta yang ada.(Laila)

Tinggalkan Balasan