Penulis Prof. Dr. Tami Rusli, S.H., M.Hum. Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Bandar Lampung
Indonesia adalah salah satu negara terkaya di dunia dalam hal sumber daya alam. Cadangan nikel terbesar, produksi batu bara yang melimpah, perkebunan sawit terbesar, hingga potensi bauksit dan mineral strategis lainnya seharusnya menjadi modal utama untuk melompat menjadi negara industri maju. Namun, selama puluhan tahun, pola yang terjadi relatif sama: Indonesia mengekspor bahan mentah atau setengah jadi dengan nilai tambah terbatas, sementara keuntungan terbesar dinikmati oleh negara yang mengolahnya menjadi produk bernilai tinggi.
Di tengah upaya pemerintah mempercepat hilirisasi dan memperkuat kedaulatan ekonomi, kehadiran Danantara sebagai superholding BUMN membawa harapan baru. Salah satu mandat strategis yang mulai dibahas adalah peran Danantara dalam tata kelola ekspor sumber daya alam nasional. Jika dijalankan dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi titik balik pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Namun, jika salah arah, Danantara justru berisiko mengulang persoalan lama dalam kemasan yang berbeda.
Penggerak Hilirisasi, Bukan Sekadar Pedagang Komoditas
Pemerintah mendorong Danantara menjadi superholding BUMN dengan salah satu mandat strategis untuk mengelola tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Gagasannya masuk akal. Selama puluhan tahun Indonesia terlalu sering mengekspor nikel, batu bara, bauksit, dan sawit dalam bentuk mentah atau setengah jadi, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati negara lain melalui industri hilir mereka.
Dalam konteks itu, Danantara berpotensi menjadi instrumen untuk memastikan kekayaan alam Indonesia menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi bangsa sendiri. Namun, keberhasilannya bergantung pada setidaknya tiga syarat utama.
Pertama, Danantara Harus Menjadi Penggerak Hilirisasi, Bukan Sekadar Pedagang Komoditas
Selama ini banyak perusahaan berbasis SDA merasa cukup dengan menggali, menjual, dan menyetorkan dividen. Model bisnis tersebut memang cepat menghasilkan keuntungan, tetapi tidak membangun fondasi industri nasional. Danantara harus memastikan hilirisasi berjalan nyata: nikel menjadi baterai, bauksit menjadi aluminium, dan CPO berkembang menjadi produk oleokimia bernilai tinggi. Ekspor bahan mentah seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan strategi utama.
Kedua, Konsolidasi Ekspor Harus Diiringi Transparansi Penuh
Pengelolaan ekspor melalui satu pintu berpotensi meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global. Namun, sentralisasi juga membawa risiko munculnya rente baru. Karena itu, kontrak ekspor, volume penjualan, harga acuan, dan mitra pembeli perlu dipublikasikan secara terbuka. Danantara tidak boleh menjadi institusi yang bekerja dalam ruang gelap tanpa pengawasan publik.
Ketiga, Danantara Harus Menjadi Agregator, Bukan Monopoli
Peran utamanya adalah memperkuat posisi tawar Indonesia dan mengoordinasikan rantai pasok strategis, bukan mematikan pelaku usaha lain. Smelter swasta, industri kecil-menengah, koperasi, dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi tetap harus mendapat akses yang adil ke pasar ekspor. Hilirisasi tidak boleh hanya mengganti aktor dominan, tetapi juga harus memperbaiki keseluruhan sistem ekonomi.
Kesimpulan
Pengelolaan ekspor SDA melalui Danantara berpotensi menjadi koreksi atas model pembangunan yang selama ini terlalu bergantung pada ekspor bahan mentah. Namun, keberhasilannya tidak boleh diukur semata dari besarnya dividen yang disetorkan ke negara. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah bertambahnya pabrik hilir di dalam negeri, terciptanya lapangan kerja berkualitas, meningkatnya nilai tambah industri nasional, dan semakin kuatnya posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Danantara harus dinilai dari kemampuannya mengubah sumber daya alam menjadi kekuatan industri, bukan sekadar mengubah struktur kepemilikan keuntungan. Jika berhasil, ia bisa menjadi game changer bagi perekonomian nasional. Namun, jika hanya berfungsi sebagai penampung laba tanpa mendorong transformasi industri, maka Indonesia hanya akan mengulangi kesalahan lama dengan nama institusi yang baru.