AMPHURI Gelar Mukernas 2026 di Palembang, Bahas Masa Depan Ekosistem Haji dan Umrah hingga Wacana E-Wallet Umrah

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, pada 23–25 Juni 2026. Kegiatan tahunan yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” tersebut menjadi forum strategis bagi seluruh anggota AMPHURI dalam mengevaluasi program kerja sekaligus merumuskan langkah organisasi untuk satu tahun ke depan.

Tak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, Mukernas tahun ini juga diramaikan dengan kegiatan Dialog Publik dan AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026, yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor haji, umrah, dan wisata muslim, baik dari dalam maupun luar negeri.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Firman M. Nur, mengatakan bahwa Mukernas merupakan amanat organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPHURI. Forum ini menjadi wadah bagi seluruh anggota untuk melakukan evaluasi terhadap program yang telah berjalan serta menyusun rencana kerja organisasi pada tahun berikutnya.

“Mukernas merupakan momentum yang sangat penting bagi anggota AMPHURI. Forum ini bukan sekadar ajang berkumpul, tetapi menjadi ruang untuk membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah, terutama di tengah perubahan tata kelola yang kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Firman. Selasa (23/6/2026)malam

Menurutnya, Mukernas 2026 menjadi momentum bagi AMPHURI untuk memperkuat langkah-langkah strategis organisasi dalam memperjuangkan kepentingan umat melalui berbagai program kerja dan aksi nyata yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan haji dan umrah.

Sebagai forum tertinggi kedua setelah Musyawarah Nasional (Munas), Mukernas diharapkan mampu menghasilkan berbagai rekomendasi dan kebijakan yang konstruktif terkait penyelenggaraan ibadah haji, umrah, maupun pengembangan wisata muslim di Indonesia.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam Mukernas tahun ini adalah wacana penerapan e-Wallet Umrah yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah. Isu tersebut dibahas secara khusus dalam dialog publik yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Haji dan Umrah serta para pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.

Firman menjelaskan, munculnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa harapan baru sekaligus menimbulkan sejumlah kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

Di satu sisi, regulasi baru tersebut dinilai mampu menciptakan tata kelola pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di bawah kementerian yang secara khusus menangani urusan tersebut. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan sentralisasi yang dapat mengurangi ruang gerak pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem haji dan umrah nasional.

“Banyak pihak berharap pengelolaan haji dan umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah dapat menghadirkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada jamaah. Namun berbagai kebijakan baru juga perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha para penyelenggara,” ungkapnya.

Mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh”, AMPHURI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga soliditas organisasi dalam memperjuangkan visi dan misi sebagai organisasi profesional yang membina serta memberdayakan seluruh anggotanya.

Firman menambahkan, setiap pelaksanaan Mukernas juga selalu dirangkaikan dengan penyelenggaraan AMPHURI International Business Forum (AIBF), yakni forum bisnis yang mempertemukan anggota AMPHURI dengan mitra strategis dari berbagai negara.

Pada AIBF 2026, sejumlah perusahaan nasional dan internasional turut ambil bagian, termasuk peserta dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir yang selama ini menjadi mitra penting dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah dan wisata muslim.

“Selain menyusun program kerja, Mukernas juga akan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk internal organisasi maupun pihak eksternal yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong kemajuan sektor perjalanan ibadah serta wisata muslim,” jelasnya.

Dalam rangkaian kegiatan Mukernas 2026, AMPHURI kembali memberikan penghargaan kepada media yang dinilai konsisten mendukung perkembangan ekosistem haji dan umrah di Indonesia.

Tahun ini, AMPHURI Award diberikan kepada TV One sebagai The Best Media TV Support for Hajj & Umrah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Desak Pemerintah Libatkan Asosiasi

Dalam Mukernas tersebut, AMPHURI juga menyiapkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah.

Salah satu poin utama adalah mendesak pemerintah agar melibatkan asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam setiap proses penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Menurut Firman, keterlibatan asosiasi sangat penting agar kebijakan yang diterbitkan tetap sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berbasis keumatan.

AMPHURI juga menyoroti masih maraknya praktik umrah nonprosedural atau umrah mandiri yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Selain itu, organisasi ini meminta pemerintah segera mengambil sikap yang jelas terkait implementasi e-Wallet Umrah yang hingga kini masih memunculkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar benar-benar menjadi solusi bagi jamaah dan bukan justru menambah beban operasional penyelenggara.

AMPHURI juga mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengaktifkan kembali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.

“Kami menunggu langkah tegas pemerintah dalam mengawasi dan menindak praktik-praktik umrah nonprosedural yang hingga saat ini masih marak terjadi,” tegas Firman.

Selain itu, AMPHURI meminta kejelasan aturan teknis mengenai sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025.

Menurut Firman, regulasi yang ada saat ini baru mengatur sertifikasi dasar, sementara skema sertifikasi refreshment dan portofolio yang juga disebutkan dalam keputusan tersebut belum memiliki petunjuk teknis yang jelas.

Karena itu, AMPHURI kembali menegaskan pentingnya pelibatan asosiasi dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan industri dan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah.

Melalui Mukernas 2026 di Palembang ini, AMPHURI berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat. (Ning)

Tinggalkan Balasan