(pelitaekspres.com) –BLITAR KOTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar Zulkarnaen memastikan, akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti yang beralamat di Jalan Kenari, Kota Blitar.
Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan LPK-RI dinilai belum menghasilkan solusi yang konkret.
Pernyataan tersebut disampaikan ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Dinas Koperasi Kota Blitar pada Jumat (19/6/2026). Sementara itu, menurut LPK-RI, selama proses pendampingan dan komunikasi yang telah dilakukan selama ini dengan pihak koperasi, belum ada solusi yang dapat memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang diadukan masyarakat.
“Kami sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Koperasi Setya Bhakti. Namun hingga saat ini belum ada solusi yang dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Maka langkah hukum menjadi opsi yang perlu kami tempuh, demi mendapatkan kepastian dan kejelasan bagi pihak yang kami dampingi,” ujarnya usai pertemuan dengan Dinas Koperasi Kota Blitar.
Lanjut, M Iskandar Zulkarnaen menegaskan, bahwa langkah hukum yang Ia ambil, itu merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak masyarakat dan merupakan bentuk keseriusan lembaganya dalam mengawal setiap pengaduan yang diterima.
“Kami, dari LPK-RI Kabupaten Blitar secepatnya melanjutkan kasus koperasi ini ke jalur hukum.
Dengan rencana pelaporan ke aparat penegak hukum tersebut, kasus yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti ini diperkirakan akan memasuki babak baru, setelah upaya komunikasi dan mediasi yang kami lakukan sebelumnya belum membuahkan solusi yang terbaik diharapkan semua pihak terkait,” pungkasnya.
Terakhir Ia menambahkan, Dinas Koperasi Kota Blitar telah menerima penyampaian perkembangan persoalan tersebut. LPK-RI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penyelesaian kasus berjalan secara transparan dan akuntabel. (Mst)