Polres Pesisir Barar Gagalkan Transaksi Rp1,3 Miliar Bongkar Sindikat Benur Ilegal

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil membongkar sindikat perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur ilegal dengan skala besar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sekitar 9.000 ekor benur senilai Rp1,3 miliar di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas juga telah menetapkan satu orang pria berinisial R (35) sebagai tersangka utama.

“Ya betul, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan ilegal ini,” ujar IPTU Meidy kepada media, Minggu (14/6/2026).

IPTU Meidy menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah rumah atau gudang yang dijadikan lokasi penampungan dan transaksi komoditas perikanan tanpa izin yang sah.

Berbekal laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di sekitar Kelurahan Pasar Krui.

“Tak butuh waktu lama bagi tim untuk memetakan target. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai. Di lokasi, kami mengamankan tersangka R beserta barang bukti sekitar 9.000 ekor benih bening lobster,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan dua alat bukti yang sah, saudara R kini resmi ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

Selain ribuan ekor benur, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk menjaga kelangsungan hidup lobster tangkapan:

± 9.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL)

74 buah toples plastik

2 buah polyfoam putih

1 buah tabung oksigen putih

1 buah blower merk Air Lux LP-60

3 buah piring putih & 1 buah keramik ukuran 60×60 cm

10 buah besek (6 merah, 3 biru, 1 abu-abu)

1 bundel koran & 1 bundel plastik bening

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini melarang keras setiap orang mengedarkan benur yang dilarang atau menjalankan usaha perikanan tanpa izin resmi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Saat ini, Polres Pesisir Barat tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli.

“Kami akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas karena ada kekhawatiran sindikat ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Kami pastikan akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata IPTU Meidy.

Di akhir keterangannya, Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada kepolisian terdekat demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan kamtibmas.(Arnandes)

Tinggalkan Balasan